YOGYAKARTA, suaramerdeka.com - Salah satu aspek penting dalam penanganan barang bukti di kepolisian yakni yang disebut sebagai chain of custody. Ini merupakan prosedur yang secara kronologis melakukan pendokumentasian terhadap barang bukti serta pencatatan interaksi terhadapnya.
Menurut pakar forensika digital Universitas Islam Indonesia (UII), Dr Yudi Prayudi, dokumentasi, pencatatan dan kontrol terhadap barang bukti sangatlah mudah dilakukan pada barang bukti fisik, namun tidak demikian halnya dengan bukti digital.
''Karakteristik khusus dari bukti digital seperti kemudahan dalam hal modifikasi, copy, hapus, transfer dokumen digital telah menjadi tantangan sendiri dalam proses dokumentasi bukti digital. Karena itu, chain of custody untuk bukti digital lebih sulit dibandingkan dengan barang bukti fisik pada umumnya serta merupakan sebuah permasalahan yang sangat luas dan kompleks,'' papar Yudi di kampusnya, kemarin.
Ia menilai regulasi yang ada masih berorientasi pada barang bukti fisik, akibatnya muncul kesenjangan dalam penerapan regulasi apabila diorientasikan pada bukti digital. Ketiadaan framework diidentifikasi sebagai faktor yang menyebabkan belum dapat diterapkannya mekanisme yang sama untuk chain of custody pada barang bukti fisik dan bukti digital.
Terjadi Inkonsistensi
Akibatnya terdapat aspek penyimpanan barang bukti, pencatatan informasi kontekstual dan kontrol terhadap aksesibilitas pada barang bukti digital yang tidak dapat diimplementasikan sebagaimana mestinya. Hal ini mengakibatkan inkonsistensi dalam penanganan barang bukti yang berdampak pada menurunnya kredibilitas penegak hukum, pemeriksa atau praktisi forensik digital dalam menangani kasus cybercrime.
Upaya memberikan solusi chain of custody untuk bukti digital agar serupa dengan prinsip-prinsip penanganan barang bukti fisik menjadi bahan penelitiannya selama lima tahun. Solusi yang dihasilkan berbasiskan pada pendekatan regulasi yang ada dan menghasilkan framework yang memuat aspek konseptual dan teknis.
Kedua aspek tersebut diintegrasikan menjadi satu kesatuan terminologi dengan nama Digital Evidence Cabinet (DEC). Konsep dasarnya yakni sentralisasi penyimpanan melalui analogi bentuk fisik dari kantong, label, rak dan lemari menjadi bentuk struktur digital melalui pendekatan xml untuk komponen evidence identifier, evidence unit, evidence bags, evidence rack, evidence cabinet dan evidence repository.
Digital Evidence Cabinet diharapkan dapat membantu penegak hukum, pemeriksa, praktisi forensik digital dalam mengimplementasikan konsep chain of custody untuk bukti digital sebagai salah satu aspek penting dalam proses investigasi cybercrime.
Penerapan Digital Evidence Cabinet dapat meningkatkan kredibilitas dan konsistensi penegak hukum, pemeriksa, praktisi forensik digital dalam menjalankan tugas-tugas investigasi yang melibatkan bukti digital.