Bawa Senjata Tajam, Empat Pelajar Berurusan Polisi

- Jumat, 3 Januari 2020 | 21:50 WIB
Pelajar yang diketahui membawa senjata tajam diperiksa polisi. (Eko Priyono)
Pelajar yang diketahui membawa senjata tajam diperiksa polisi. (Eko Priyono)

MAGELANG, suaramerdeka.com - Empat pelajar salah satu SMK suasta di Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang berurusan dengan pihak berwajib. Karena diketahui membawa senjata tajam berupa celurit yang diduga akan dipergunakan untuk melakukan tawuran.

Empat pelajar tersebut masing masing berinisial BS (17) warga Sambeng, Borobudur, RA (17) warga Candirejo, Borobudur, SW (17) warga Desa Sengi, Kecamatan Dukun, dan ID (17) warga Bakalan,Kecamatan Sawangan.

Kapolsek Salam, Polres Magelang,  AKP Maryadi SH menerangkan, awalnya dia melakukan patroli bersama anggota   di Dusun Pendem, Desa Jumoyo. Ketika itu mendapatkan segerombolan pelajar menggunakan sepeda motor yang diduga berencana akan melakukan tawuran.

"Kemudian kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Diketahui ada pelajar yang membawa senjata tajam jenis celurit dan dilokasi juga ditemukan sebuah celurit namun belum diketahui siapa pemiliknya," katanya.

Selanjutnya dengan dibantu warga masyarakat setempat, para pelajar tersebut dibubarkan. Sedangkan empat pelajar yang diketahui membawa senjata tajam dibawa ke Polsek Salam. "Kemudian kami serahkan ke Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magelang guna dilakukan proses selanjutnya," tuturnya.
 
Kanit PPA Polres Magelang Aiptu Isti Wulandari SH MM menginformasikan telah memeriksa  pelajar yang diketahui membawa senjata tajam dan disinyalir akan dipergunakan untuk tawuran. "Polsek Salam telah menyerahkan empat pelaku, dua pelaku masing masing berinisial RA dan SW sebagai pemilik senjata tajam kami tetapkan selaku tersangka. Sedangkan dua lainnya lagi masih berstatus saksi," terangnya.

Untuk para tersangka sementara ini tidak ditahan, sambil menunggu  perkembangan penyidikan selanjutnya. "Nanti kami sampaikan informasi lebih lanjut," kata Isti.

Kepada kedua anak yang diketahui membawa senjata tajam akan dijerat melanggar UU Darurat Nomor 12/1951, dengan ancaman hukuman setingi tingginya 10 tahun. Dari pengakuan kedua tersangka bahwa senjata tajam tersebut sengaja dibawa dari rumahnya. Rencana untuk tawuran.

Editor: Achmad Rifki

Tags

Terkini

X