PEKALONGAN, suaramerdeka.com - Wali Kota Pekalongan, Mochammad Saelany Machfudz, mengingatkan pelaksana pembangunan Pasar Senggol Baru dan pembangunan Kluster di Lingkungan Industri Kecil (LIK) di Kuripan Yosorejo, Kecamatan Pekalongan Selatan agar mematuhi kontrak kerja.
Saat meninjau pembangunan Kluster di LIK dan Pasar Senggol Baru bersama Wakil Wali Kota Achmad Afzan Arslan Djunaid, Selasa (3/12), Wali Kota menegaskan jika kedua pelaksana proyek itu tidak mampu memenuhi target, terancam masuk daftar hitam Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan.
Pengawas pembangunan Kluster di LIK, Safril Yudha mengatakan, hingga Selasa (3/12), pekerjaan baru 57 persen. Padahal, sesuai kontrak kerja, pembangunan Kluster di LIK senilai Rp 2,017 miliar tersebut akan berakhir pada 20 Desember mendatang.
‘’Yakin, selesai?’’ tanya Wali Kota kepada Yudha.
‘’Bisa selesai, pak, asal tambah tenaga dan lembur. Karena seluruh material ada di sini. Tinggal penataan halaman,’’ kata Yudha.
Yudha mengaku jika pelaksana pembangunan Kluster di LIK sudah menerima surat peringatan pertama dan surat peringatan kedua. ‘’Peringatan pertama sudah. Peringatan kedua sudah. Ketiga, kalau belum selesai, blacklist?’’ lanjut Wali Kota.
Mendengar peringatan itu, Yudha hanya bisa pasrah. ’’Mangga,’’ katanya singkat.
Setelah meninjau pembangunan Kluster di LIK, Wali Kota bersama Wakil Wali Kota meninjau pembangunan Pasar Senggol Baru yang berseberangan dengan lokasi pembangunan Kluster di LIK. Tidak jauh berbeda, pembangunan Pasar Senggol Baru juga baru 60 persen.
Padahal sesuai kontrak kerja, pembangunan Pasar Senggol Baru senilai Rp 4,378 miliar akan selesai pada 25 Desember mendatang. Pelaksana pembangunan Pasar Senggol Baru, Wiwik Rono Hadiyoso mengatakan, dari tiga blok, tinggal pembangunan blok C yang belum selesai.
‘’Blok A dan Blok B sudah selesai, tinggal penyelesaian. Saat ini kami masih mengerjakan blok C,’’ terangnya.
Progres pembangunan baru 60 persen, kata dia, karena ada pergeseran tata letak. Perencanaan denah tidak sesuai. Blok C geser ke dalam karena tanahnya tidak mencukupi.
Wali Kota mengatakan, jika melihat kondisi di lapangan, kedua proyek tersebut sulit terselesaikan. ‘’Ini proyek yang kritis yang sulit terselesaikan. Meskipun mereka meyakini akan selesai, namun jika melihat fisik, nampaknya tidak mungkin,’’ kata Wali Kota
Menurutnya, pelaksana proyek yang tidak mampu menyelesaikan pembangunan selesai kontrak kerja, akan di-blacklist. ‘’Kalau tidak selesai, kita putus nanti pada akhir tahun. Dibayar sesuai progres. Sisanya dikembalikan ke negara. Sudah dua kali diperingatkan. Kalau sampai ketiga, akan di-blacklist,’’ tegas Wali Kota.