REMBANG, suaramerdeka.com – Nasib nahas harus dialami oleh santri asal sebuah pesantren di Kabupaten Pati. Santri berinisial MR (16), asli Rowosari Kendal itu menjadi korban perampasan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda yang disebut polsii sebagai Bonek saat menumpang truk.
Dua orang Bonek dijadikan sebagai tersangka, yaitu RS (16), warga Gresik, serta Moh Ali Mahrus (22), warga Jalan Tambak Wedi Barat No 12 Kanjeran Surabaya. Keduanya saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolres Rembang.
Korban mengalami patah salah satu kakinya lantaran nekat terjun dari truk yang sedang barjalan setelah takut terhadap kawanan Bonek. Kejadian tersebut terjadi di kawasan Pantura Desa Jatisari Kecamatan Sluke.
Keterangan dari pihak kepolisian, kejadian itu bermula saat korban bersama sejumlah rekan santri lainnya habis beli kitab di Sarang. Lantaran tokonya tutup, secara bersama-sama para santri itu berniat kembali ke pesantrennya di Pati dengan menumpang truk.
Kasatreskrim Polres Rembang melalui KBO Iptu Sutikna mengatakan, saat truk melintas di wilayah Kragan, belasan Bonek ikut naik ke atas truk. Bonek tersebut rencananya akan menonton pertandingan klub sepak bola kesayangannya di Bogor, Jabar.
Mereka duduk berdekatan dengan para santri. Saat truk memasuki wilayah Sluke, tersangka RS mendekat dan meminta paksa tas yang dikenakan korban. Bahkan ada tas lainnya yang di dalamnya berisi kitab dikabarkan juga ikut dirampas.
Selanjutnya, tersangka Mahrus juga mendekat dan langsung merogoh saku korban dan mengambil sejumlah uang di dalamnya. Mengetahui hal itu, sejumlah santri rekan korban menggedor-gedor bagian kabin kemudi agar sopir menghentikan truknya.
Di saat itu, lantaran ketakutan salah satu rekan korban SA (16), melompat dari truk. Hal itu akhirnya juga diikuti oleh korban. Pada akhirnya yang mengalami luka adalah MR dan mendapatkan pertolongan warga.
“Setelah melakukan pemeriksaan kepada seluruh saksi, akhirnya kami tetapkan dua orang tersangka. Keduanya saat ini ditahan di Polres Rembang bersama dengan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai hasil rampasan,” terang Sutikna.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangka melanggar KUHP Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan, Bonek lainnya yang tidak terbukti terlibat dipulangkan ke Surabaya.