Di antaranya telah mengantongi sertifikat CHSE dari Kemenparekraf, dan QR Code Peduli Lindungi dari Kementerian Kesehatan.
Sesuai SE, sebelum memasuki objek wisata, wisatawan dan pengelola harus diskrining terlebih dulu di pintu masuk melalui QR Code.
Pengunjung boleh masuk jika sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, harus menunjukkan surat keterangan dokter.
"Jika notifikasi hasil scan tidak terbaca, solusinya bisa menunjukkan sertifikat vaksin atau hasil tes antigen atau PCR dan KTP," terang Kepala Dispar Sleman Suparmono.
Apabila scan menyatakan hasil merah atau hitam, pengunjung maupun karyawan dilarang masuk ke tempat rekreasi.
Pengelola Tebing Breksi, Kholiq Widianto mengatakan, uji coba sudah mulai dilakukan per Senin, 13 September 2021, namun masih sebatas untuk intern pengelola.
"Secara umum, kami sudah siap. Sembari uji coba, hari ini kita petakan masalah dan rencananya besok pagi ada monitoring dari Dispar," ujarnya.
Dia berharap proses uji coba bisa berjalan lancar.
Untuk mengantisipasi masalah sinyal internet, pihak pengelola sudah menyiapkan fasilitas wifi.
Artikel Terkait
Wisata ke Taman Tebing Breksi, Bus Besar Dilarang Masuk
Menpora Bagikan Kaos Asian Games ke Masyarakat di Tebing Breksi
3 Desainer Jogja Sukses Gelar Fashion Show di Tebing Breksi
Objek Uji Coba Destinasi di Sleman Diusulkan Ganti Tebing Breksi