PEMALANG, suaramerdeka.com – Dinas Perhubungan Pemalang mulai Senin (14/10), memberlakukan Ruang Henti Khusus (RHK) berupa rambu tulisan ''Ruang henti Roda'' di sejumlah lampu traffick lights, baru-baru ini. Rambu tersebut diperuntukan berhenti khusus kendaraan roda dua.
Kepala Dishub Pemalang, M Patah, melalui Kasi Manajemen Lalu Lintas Indra Gunawan mengemukakan, pemberlakukan rambu tulisan RHK itu akan dilanjutkan dengan dilengkapi CCTV, sehingga diketahui langsung siapa pengendara yang patuh dan tidak.
''Kami sudah sosialisasikan kepada warga secara langsung ke lapangan dan membagikan brosur,'' kata Patah Indra.
Namun pengguna jalan dan masyarakat belum paham betul.
Berdasarkan pantauan di lapangan pengendara roda empat masih berehenti di ruang RHK. Padahal seharusnya diperuntukan untuk sepeda motor.
RHK diberlakuan mulai Senin (14/10) di enam lokasi traffick light. Yaitu di simpang empat Sirandu, simpang 3 Pegadaian, simpang 3 Compo, simpang 3 Beji, simpang 4 Pagaran, dan Simpang 3 BCA.
Menurut dia pemasangan rambu tersebut lantaran tingkat keselamatan pengendara sepeda motor masih minim dibandingkan pengendara mobil. Rambu itu turut melindungi keselamatan pengendara motor.