Dua Pekerja Proyek RSUD Sleman Tertimbun Talud

- Rabu, 9 Oktober 2019 | 19:16 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

SLEMAN, suaramerdeka.com - Kecelakaan kerja menimpa dua orang pekerja proyek penguatan talud di RSUD  Sleman, Rabu (9/10). Korban bernama Suwito Budi Santoso (46) warga Jetis Medari, Caturharjo, Sleman, dan Suradal (61) warga Bener Pingit, Tegalrejo, Yogyakarta tertimbun bangunan talud yang ambrol.

Peristiwa ini terjadi sekira pukul 10.00 WIB saat korban sedang menggali selokan yang rencananya akan dipasangi besi untuk cor. Salah satu pekerja, Jabrik (20) menuturkan saat awal penggalian sempat ada batu yang jatuh dari atas. 

"Perasaan saya mulai tidak enak, karena itu saya pergi beli rokok sebentar. Selang 15 menit terdengar teriakan minta tolong, ternyata dua rekan saya tertimbun reruntuhan," ungkapnya.

Melihat kejadian itu, para pekerja dibantu petugas keamanan RSUD Sleman langsung melakukan evakuasi. 

Korban Suradal berhasil dievakuasi sedangkan upaya penyelamatan terhadap Suwito menunggu tim SAR datang karena sebagian tubuhnya terjepit reruntuhan. Setelah hampir tiga jam, tim penyelamat baru bisa mengevakuasi Suwito dari timbunan batu dan langsung dibawa ke ruang IGD RSUD Sleman.

"Kedua korban dievakuasi dalam kondisi selamat dan sadar, meski kemungkinan ada bagian tubuh yang retak," ungkap anggota SAR DIY, Kurniawan Adi Wibowo ditemui usai evakuasi.

Proses penyelamatan ini sempat menghadapi kendala karena kondisi tebing yang riskan runtuh sehingga tim membutuhkan waktu cukup lama. Talud yang runtuh setinggi 3 meter dan merupakan bangunan lama. 

Dari keterangan pihak RSUD Sleman, fisik talud tersebut sudah berusia lebih dari lima tahun. Proyek penguatan talud baru dikerjakan sekitar dua minggu silam. Kontraktornya adalah CV Konstruksindo Kemala Putra dengan lama masa pekerjaan 90 hari.

Direktur RSUD Sleman Joko Hastaryo mengatakan, proyek ini akan tetap dilanjutkan namun dengan catatan evaluasi. "Akan ada sedikit evaluasi supaya lebih berhati-hati," katanya.

Untuk biaya perawatan, menurut Joko, saat ini sedang dikoordinasikan terkait kepesertaan BPJS mengingat  kedua korban baru sekitar dua hari bekerja. Jika belum tercakup dalam BPJS, pihak RSUD akan menggunakan prinsip kemanusiaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta Ainul Kholid menerangkan, biaya pengobatan korban akan ditanggung selama telah terdaftar menjadi peserta BPJS. Sesuai aturan, meski berstatus kontrak semestinya pekerja didaftarkan dalam BPJS.

"Besaran biaya perawatan yang ditanggung tidak ada batasan, sampai korban dinyatakan sembuh," katanya.

Jika ternyata para korban tidak terdaftar sebagai peserta asurani, maka pembiayaannya menjadi tanggung jawab pihak kontraktor.

Editor: Rosikhan

Tags

Terkini

X