Dua Pelaku Penjual Bahan Petasan Lewat Media Sosial Ditangkap Polres Jepara

- Rabu, 29 Maret 2023 | 05:10 WIB
Gelar perkara penjualan serbuk petasan melalui media sosial yang berhasil diungkap Polres Jepara. (Foto dokumentasi humas Polres Jepara).
Gelar perkara penjualan serbuk petasan melalui media sosial yang berhasil diungkap Polres Jepara. (Foto dokumentasi humas Polres Jepara).

JEPARA, suaramerdeka.com - Dua pelaku penjual bahan petasan ditangkap Polres Jepara.

Pelaku bernama AA (22) dan MKS (22) menjual bahan petasan secara online melalui media sosial.

Mereka ditangkap saat mengantarkan bahan petasan yang sudah dipesan seseorang di media sosial.

Baca Juga: Jordi Amat Cetak Gol Perdana Bersama Timnas Indonesia, Selamatkan Kekalahan dari Burundi

AA ditangkap pasar Kalinyamatan dan MKS di bundaran Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan adanya jual beli bahan petasan disaat bulan Ramadhan.

Saat Ramadhan memang banyak sekali beredar petasan di masyarakat. 

Baca Juga: RUU Kesehatan Metode Omnibus Hindari Potensi Tumpang Tindih Peraturan, Ini Alasannya

Para tersangka memperjualbelikan serbuk bahan petasan yang sudah dalam kemasan plastik ukuran 1 ons serta 1 kg.

Mereka menjual dengan harga per ons Rp 25.000, kemudian yang 1 kg Rp 240.000.

"Saat itu para pelaku mengantarkan bahan petasan yang sudah dipesan melalui medsos oleh seseorang," katanya, Selasa, 28 Maret 2023, dikutip dari Humas Polres Jepara.

Baca Juga: Daun Tanaman Aglonema Berlubang, Rupanya Penyebabnya Ini, Ada 3 Faktor

Kapolres menegaskan bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan membiarkan praktik penjualan petasan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Sebelumnya di Magelang, petasan meledak saat masyarakat sedang melakukan tarawih. 

Halaman:

Editor: Cun Cahya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X