JEPARA, suaramerdeka.com - Dua pelaku penjual bahan petasan ditangkap Polres Jepara.
Pelaku bernama AA (22) dan MKS (22) menjual bahan petasan secara online melalui media sosial.
Mereka ditangkap saat mengantarkan bahan petasan yang sudah dipesan seseorang di media sosial.
Baca Juga: Jordi Amat Cetak Gol Perdana Bersama Timnas Indonesia, Selamatkan Kekalahan dari Burundi
AA ditangkap pasar Kalinyamatan dan MKS di bundaran Ngabul Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono menjelaskan mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan adanya jual beli bahan petasan disaat bulan Ramadhan.
Saat Ramadhan memang banyak sekali beredar petasan di masyarakat.
Baca Juga: RUU Kesehatan Metode Omnibus Hindari Potensi Tumpang Tindih Peraturan, Ini Alasannya
Para tersangka memperjualbelikan serbuk bahan petasan yang sudah dalam kemasan plastik ukuran 1 ons serta 1 kg.
Mereka menjual dengan harga per ons Rp 25.000, kemudian yang 1 kg Rp 240.000.
"Saat itu para pelaku mengantarkan bahan petasan yang sudah dipesan melalui medsos oleh seseorang," katanya, Selasa, 28 Maret 2023, dikutip dari Humas Polres Jepara.
Baca Juga: Daun Tanaman Aglonema Berlubang, Rupanya Penyebabnya Ini, Ada 3 Faktor
Kapolres menegaskan bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan membiarkan praktik penjualan petasan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
Sebelumnya di Magelang, petasan meledak saat masyarakat sedang melakukan tarawih.
Artikel Terkait
Polres Demak Tangkap Pembuat Obat Petasan, 40 kg Racikan Bahan Disita
Polda Jateng Larang Masyarakat Nyalakan Petasan saat Tahun Baru, Kembang Api Diperbolehkan dengan Syarat
2 Jari Tangan Wakil Bupati Putus Kena Ledakan Petasan Tahun Baru, Warganet Soroti Aturan Sudah Tertulis Jika..
Satreskrim Polres Demak Tangkap Pembuat Obat Mercon dan Penjual Petasan, Sita 40 Kilogram Bahan Peledak
Gubernur Jawa Tengah Minta Warganya Tidak Bermain Petasan Lagi, Pasca Ledakan Petasan di Magelang
Soal Ledakan Petasan di Kaliangkrik Magelang, Ganjar: Kalau Bukan Industri Resmi Itu Berbahaya, Jangan Pakai