11 Rumah Rusak dan 1 Orang Tewas Akibat Ledakan Mercon di Magelang

- Senin, 27 Maret 2023 | 12:30 WIB
Kondisi rumah yang rusak akibat ledakan mercon di Magelang. (Foto tangkapan layar instagram magelang_raya).
Kondisi rumah yang rusak akibat ledakan mercon di Magelang. (Foto tangkapan layar instagram magelang_raya).

MAGELANG, suaramerdeka.com - 11 rumah rusak dan 1 orang tewas akibat ledakan mercon di Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Minggu, 26 Maret 2023, malam.

Kejadian meledaknya mercon itu terjadi pukul 20.05 WIB. Korban tewas bernama Mufid,33, sehari-hari tukang batu.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat meninjau lokasi ledakan mengatakan kejadian itu terjadi saat masyarakat sedang tarawih.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Taurus, Aquarius, Scorpio, Leo, Selasa 28 Maret 2023: Rezeki Nomplok, Mulai Rileks

"Satu meninggal dunia kemudian dua orang luka ringan dan tiga orang sesak," katanya di Magelang, Senin, 27 Maret 2023.

Kapolda Jateng menuturkan hasil dari penyelidikan dan penyidikan di sekitar ledakan ditemukan kantong plastik yang diduga ada bahan mercon.

"Hasil penyidikan adalah low explosive proses dari bahan-bahan mercon potasium kemudian sulfur, aluminium. Dan beberapa saksi mengatakan bahwa yang bersangkutan pesan bahan mercon itu hampir 7,5 kg," ungkapnya.

Baca Juga: Mengintip Spesifikasi, Harga dan Pajak Mobil Alphard yang Jemput Menteri Sri Mulyani di Apron Bandara Soetta

Polda Jateng kemudian melakukan pengembangan dengan membentuk tim khusus dipimpin Dirreskrimum dan di temukan 10 kg bahan petasan.

"Kita amankan satu orang tersangka atas nama i, dan ini merupakan satu warning bagi kita semuanya," ucapnya.

DVI Polda Jateng juga telah memeriksa korban tewas dan dari pemeriksaan dua kaki belum ditemukan akibat ledakan.

Baca Juga: Anak Perempuan Tak Izinkan Ahok Menikahi Puput, Unggahannya jadi Sorotan : Seekor Ngengat Jelek yang...

Kapolda Jateng menegaskan pengembangan ini akan terus dilakukan untuk menjadikan pembelajaran bagi masyarakat yang lain.

Polda Jateng juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan kembang api ataupun petasan.

"Itu semua diancam dengan undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 undang-undang Nomor 12 Tahun 51 yang ancamannya itu berat," katanya.***

Halaman:

Editor: Cun Cahya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X