Lima Anggota Polda Jateng Dipecat, Barang Bukti 9 Miliar Dikembalikan, KKN Penerimaan Bintara

- Senin, 20 Maret 2023 | 21:06 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy. (suaramerdeka.com / dok)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy. (suaramerdeka.com / dok)



SEMARANG,suaramerdeka.com - Lima anggota Polda Jateng yang melakukan KKN penerimaan Bintara 2022 dipecat atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keputusan itu dilakukan setelah melalui mekanisme peninjauan kembali (PK) dari sidang komisi kode etik profesi (KKEP).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi sudah memimpin rapat dan memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lewat proses PK.

Baca Juga: 6 Keistimewaan Weton Senin Kliwon yang Besok Selasa Legi, Punya Bakat Cerdas Jangan Mau Jadi Sekretaris

"Pagi ini telah disampaikan bahwa bapak Kapolda menyampaikan melalui proses PK peninjauan kembali terhadap yang bersangkutan hari ini jelas diputuskan dilaksanakan PTDH terhadap yang berangkutan, terhadap lima orang," ungkapnya, Selasa (20/3/2023). 

Ada tiga aspek, lanjut dia, yang jadi dasar keputusan Kapolda Jateng untuk menjatuhkan PTDH.

Selain itu sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat menyinggung soal pemecatan tersebut.

Baca Juga: 6 Keistimewaan Weton Senin Kliwon yang Besok Selasa Legi, Punya Bakat Cerdas Jangan Mau Jadi Sekretaris

"Aspek sosiologis, yuridis, psikologis. Pak Kapolri juga sudah sampaikan PTDH dan pidana pada yang bersangkutan," ujarnya.

Modus

Iqbal membeberkan, kelima pelaku yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah dilakukan penempatan khusus.

Mereka sedang disidik untuk proses pidana. Namun Iqbal belum menyebutkan pasal yang dijeratkan.

Baca Juga: Bocoran 7 Tanaman Pengusir Nyamuk di Rumah, Nomor 6 Belum Banyak yang Tahu

"Kemudian yang bersangkutan saat ini dilakukan proses pidana. Sedang berlangsung. Para penyidik kami berupaya lengkapi alat bukti seperti dalam pasal 184 KUHAP," jelasnya.

Selain lima anggota tersebut, lanjut dia, ada dua ASN Polri yang juga terlibat dalam praktik KKN tersebut.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PT SAMI Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 26 Mei 2023 | 11:45 WIB
X