SEMARANG,suaramerdeka.com - Lima anggota Polda Jateng yang melakukan KKN penerimaan Bintara 2022 dipecat atau Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan itu dilakukan setelah melalui mekanisme peninjauan kembali (PK) dari sidang komisi kode etik profesi (KKEP).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi sudah memimpin rapat dan memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lewat proses PK.
"Pagi ini telah disampaikan bahwa bapak Kapolda menyampaikan melalui proses PK peninjauan kembali terhadap yang bersangkutan hari ini jelas diputuskan dilaksanakan PTDH terhadap yang berangkutan, terhadap lima orang," ungkapnya, Selasa (20/3/2023).
Ada tiga aspek, lanjut dia, yang jadi dasar keputusan Kapolda Jateng untuk menjatuhkan PTDH.
Selain itu sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat menyinggung soal pemecatan tersebut.
"Aspek sosiologis, yuridis, psikologis. Pak Kapolri juga sudah sampaikan PTDH dan pidana pada yang bersangkutan," ujarnya.
Modus
Iqbal membeberkan, kelima pelaku yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW sudah dilakukan penempatan khusus.
Mereka sedang disidik untuk proses pidana. Namun Iqbal belum menyebutkan pasal yang dijeratkan.
Baca Juga: Bocoran 7 Tanaman Pengusir Nyamuk di Rumah, Nomor 6 Belum Banyak yang Tahu
"Kemudian yang bersangkutan saat ini dilakukan proses pidana. Sedang berlangsung. Para penyidik kami berupaya lengkapi alat bukti seperti dalam pasal 184 KUHAP," jelasnya.
Selain lima anggota tersebut, lanjut dia, ada dua ASN Polri yang juga terlibat dalam praktik KKN tersebut.
Artikel Terkait
Terlibat KKN Penerimaan Bintara Polri, 5 Oknum Anggota Polda Jateng Akan Jalani Sidang Kode Etik
Pemeriksaan AG, Polda Metro Jaya Gandeng KPAI untuk Jaga Pemenuhan Hak Anak
Bidhumas Polda Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Berita Media Online dan Medsos Terbaik Zona Jawa-Bali
Ini Hasil Sidang Etik dan Disiplin Pelanggaran Calo Seleksi Bintara Polri yang Dilakukan Oknum Polda Jateng
Lima Anggota Polda Jateng dan Dua ASN Kena Sanksi, Buntut KKN Penerimaan Bintara
Kasus Video Mesum Rezky Aditya, Kini Lagi Diproses Oleh Polda Metro Jaya, Sang Pelapor Ustadz Julliana
Polda Metro Jaya Ringkus Jaringan Narkoba Internasional, Kerja Sama dengan Bea Cukai Bandara
Apel Bersama Kodam IV Diponegoro - Polda Jateng 2023, Perkuat Soliditas, Jalankan Tugas TNI- Polri
Polda Jateng Tegaskan Lima Anggotanya yang Terlibat Pungli Rekrutmen Bintara Polri di PTDH dan Juga di Pidana
KKN dalam Penerimaan Bintara Polri, Polda Jateng Tegaskan Akan PTDH dan Proses Pidana