KKN dalam Penerimaan Bintara Polri: 5 Oknum Polisi dan dua ASN Polri Dipastikan Akan Dipecat

- Senin, 20 Maret 2023 | 14:24 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy. (suaramerdeka.com / dok)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy. (suaramerdeka.com / dok)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Lima oknum Polisi dan dua ASN Polri dipastikan akan dipecat terkait KKN dalam penerimaan Bintara Polri.

Hal tersebut disampaikan secara langsung Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy pada Senin 20 Maret 2023 di halaman Mapolda Jateng.

Di hadapan awak media, Kombes Iqbal menyampaikan keputusan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus suap penerimaan Bintara Polri yang dilakukan oleh oknum polisi dan ASN tersebut.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Gemini, Capricorn, Leo, Libra, Selasa 21 Maret 2023: Banyak Bantuan, Uang Lancar

"Melalui proses PK, hari ini jelas sudah diputuskan oleh Kapolda untuk dilakukan PTDH terhadap lima orang oknum," ungkap Kombes Iqbal, dalam keterangan resminya.

Dia menuturkan, proses penyidikan terkait pelanggaran pidana terhadap yang bersangkutan juga masih terus berlangsung.

Pihaknya telah berupaya melengkapi alat bukti sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Kamis 23 Maret Apakah Cuti Bersama? Cek Jadwal Lengkap Hari Libur Nasional Tahun 2023

Kelima oknum tersebut juga telah diamankan di tempat khusus oleh Divisi Porfesi dan Pengamanan (Propam).

Ketika ditanya wartawan terkait alasan Kapolda Jawa Tengah melakukan peninjauan kembali, Kombes Iqbal menjelaskan beberapa hal.

"Ada beberapa aspek yang diajukan bapak Kapolda kepada bapak Kapolri, seperti aspek sosiologis, aspek yuridis juga sebagai bahan, dan bapak Kapolri juga sudah menyampaikan untuk PTDH dan pidana," jelasnya.

Baca Juga: Postingan Ibunda Irish Bella, Bikin Netizen Pertanyakan Rumah Tangga Sang Anak dengan Ammar Zoni

Untuk 2 ASN yang juga ikut dalam aksi KKN suap penerimaan Bintara Polri, nantinya juga akan dilakukan PTDH.

"Sama, yang jelas tetep akan dilakukan PTDH namun melalui sebuah proses. Nanti akan diputuskan melalui sidang," terang Kombes Iqbal.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Auditor IT dari Universitas STEKOM bernama Djarot Dian yang menjelaskan mekanisme CAT (Computer Assited Test) dalam proses rekrutmen kepolisian.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X