KKN dalam Penerimaan Bintara Polri, Polda Jateng Tegaskan Akan PTDH dan Proses Pidana

- Senin, 20 Maret 2023 | 11:25 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy. (suaramerdeka.com / dok)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy. (suaramerdeka.com / dok)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Kasus suap dalam penerimaan bintara Polri tahun 2022 yang dilakukan lima orang oknum polisi di Jawa Tengah terus didalami

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M.Iqbal Alqudusy menyebut kelima oknum tersebut diduga kuat melakukan tindakan pelanggaran pidana atas aksi KKN yang mereka lakukan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, saat ini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut guna memperdalam adanya dugaan pelanggaran pidana.

Baca Juga: Lelah, Awas Rentan Sakit: Kesehatan Zodiak Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo, Senin 20 Maret 2023

"Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," ujar Kombes Iqbal pada Minggu 19 Maret 2023.

Adapun kelima personel tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Brigadir EW, dan Bripka Z.

Kabid Humas Polda Jateng menegaskan bahwa penyidik terus melakukan upaya terbaik secara profesional sesuai pasal 184 KUHAP.

Baca Juga: Survei Terbaru SMRC: Elektabilitas PKB Naik, Merangsek ke 3 Besar, Ungguli Golkar

"Proses penyidikan terus berjalan secara profesional. Namun dilakukan bergantian antara penyidikan kode etik dan penyidikan pidana," ungkapnya.

Meski telah mendapatkan sanksi disiplin dan kode etik, kelima oknum tersebut akan tetap dituntut dengan pelanggaran pidana.

Hal itu seperti tercantum dalam pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 juncto pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/201.

Baca Juga: Ini Penyebab Meninggalnya Syabda Perkasa Belawa, Seorang Atlet Bulutangkis Muda Tunggal Putra Indonesia

Ia juga menyebut bahwa rekomendasi sanksi dari hasil sidang kode etik belumlah keputusan akhir.

Namun merupakan wewenang Kapolda Jateng untuk dapat menolak atau menerima hal tersebut.

"Rekomendasi merupakan wewenang Kapolda.Beliau punya wewenang untuk menolak," ujarnya.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X