KEBUMEN, suaramerdeka.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen turut andil dalam memajukan dan menghidupkan kembali pasar rakyat atau pasar tradisional di tengah gempuran pasar modern.
Caranya, Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk belanja di pasar rakyat tiap bulannya.
Merujuk Surat Edaran Nomor 511.2/3258 tentang Gerakan ASN belanja di pasar rakyat, disebutkan untuk Eselon II minimal harus belanja sebesar Rp 250.000.
Baca Juga: Intip Ramalan Harian 12 Zodiak, Jumat 17 Maret 2023, Apa Saran dan Petunjuk Horoskopmu Hari Ini?
Kemudian Eselon III.a Rp 200.000, eselon III.b Rp 150.000, eselon IV/pejabat fungsional Rp 125.000, golongan IV dan III Rp 100.000, dan golongan II dan I Rp 50.000.
"Dalam surat edaran Bupati itu sudah ada juknisnya, setiap eselon itu nominal uang yang harus dibelanjakan berbeda. Mereka wajib belanja di pasar tradisional tiap bulannya," terang Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH di sela-sela Launching Gerakan ASN Belanja ke Pasar Rakyat di Pasar Karanganyar, Kamis, 16 Maret 2023.
Para ASN di Pemkab Kebumen ramai-ramai belanja kebutuhan pokok di Pasar Karanganyar, usai apel pagi.
Baca Juga: Bertolak ke Singapura, Presiden Joko Widodo Turut Bahas Kerja Sama di Berbagai Bidang
Bupati Kebumen dan Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih bersama pimpinan OPD, dan camat turut hadir untuk meramaikan pasar dengan membeli sejumlah kebutuhan pokok.
Bupati tampak belanja beraneka macam kebutuhan pokok, seperti sayuran, lauk pauk, makanan kering, jajanan pasar, baju, kaos, peci dengan menghabiskan uang Rp 2 juta lebih.
"Alhamdulillah hari ini kita bersama ASN melakukan grebeg pasar, dengan belanja kebutuhan pokok secara serentak. Dimulai dari Pasar Karanganyar," ujar Bupati.
Baca Juga: Pemerintah Perlu Evaluasi Efektivitas Program Pupuk Bersubsidi, Perlu Reformasi Kebijakan Menyeluruh
Gerakan belanja di pasar tradisional itu merupakan kebijakan yang diterapkan Bupati Arif Sugiyanto untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Adapun sebagai bentuk pengawasan, para ASN wajib mendokumentasikan kegiatan belanja di pasar dengan melaporkan ke pimpinan.
"Sistem kontrolnya nanti ASN bisa kirim foto ke masing-masing pimpinannya," ujarnya.
Artikel Terkait
SK Baru Turun, 22 PAC Partai Gerindra Dukung DPC Kebumen Tuntaskan Tugas hingga 2024
Jabat Dandim 0709 Kebumen, Letkol Czi Ardianta Purwandhana Jalin Sinergitas dengan Insan Pers
Kebumen Siap Mulai Program Panen Raya Satu Juta Hektare, Bakal Dihadiri Presiden Joko Widodo
Resmikan Tambak Udang Modern 60 Hektare di Kebumen, Presiden Joko Widodo: Bisa Di-copy Daerah Lain
Pasar Murah SPHP Sasar 5 Kelurahan di Kebumen, Digelontor 15 Ton Beras Murah