Kelompok Lampung Beraksi di Boyolali, Begal Sopir Taksi Online Maxim dengan Pistol, Korban Dibuang di Jalan

- Kamis, 9 Maret 2023 | 13:33 WIB
5 pelaku pembegalan sopir taksi online di Boyolali berhasil ditangkap polisi. (Foto suaramerdeka.com/Cun Cahya).
5 pelaku pembegalan sopir taksi online di Boyolali berhasil ditangkap polisi. (Foto suaramerdeka.com/Cun Cahya).

SEMARANG, suaramerdeka.com - 5 pelaku kelompok Lampung pencurian dengan kekerasan melakukan begal sopir taksi online Maxim di Boyolali.

Dalam aksinya mereka menggunakan pistol untuk menodong sopir taksi online Maxim.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, mereka memang jauh-jauh datang dari Lampung untuk melakukan begal taksi online.

Baca Juga: 3 Tersangka Pecah Kaca Kelompok Palembang yang Beraksi di Tegal Diringkus Polisi, Gondol Uang Rp 180 Juta

"Awalnya mereka mau melakukan di Demak tapi tidak berhasil kemudian mereka ke Solo Raya," jelasnya saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Kamis, 9 Maret 2023.

Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan modus mereka menggunakan aplikasi Maxim.

Kemudian memesan taxi online dan menunggu di SPBU Plesungan Surakarta menuju ke Mall Solo Square. Lalu 3 pelaku ini masuk ke taksi online.

Baca Juga: Belum Selesai Persoalan Harta Rafael Alun, Publik Soroti Sang Menantu yang Kerap Berpenampilan Seksi

Sedang 2 pelaku lainnya membuntuti menggunakan mobil Avanza.

"Pada saat di perjalanan yang pegang sepi langsung menodong sopir taxi online dan memindahkan sopir ke mobil Avanza. Sopir lalu dilakban, diborgol, mata dan mulut dilakban kemudian dibuang di Ngemplak," ucapnya.

Lalu korban yang ditolong masyarakat melaporkan ke Polsek Ngemplak.

Baca Juga: Swiss Open 2023: Tersaji 2 Perang Saudara di Babak 32 Besar, Rinov/Phita VS Dejan/Gloria - Lanny/Ribka VS…

5 pelaku itu lalu ditangkap di wilayah Bandungan pada tanggal 2 Maret 2023.

Pasal yang disangkakan untuk para pelaku adalah pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengimbau kepada pengemudi online khususnya roda 4 untuk bisa memasang GPS dan kamera.

Halaman:

Editor: Cun Cahya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PT SAMI Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 26 Mei 2023 | 11:45 WIB
X