Di Kota Semarang Ratusan Perempuan Lakukan Aksi Lawan Penindasan, Wujudkan Kesejahteraan, Tuntut 9 Permintaan

- Rabu, 8 Maret 2023 | 16:16 WIB
Jaringan International Women's Day melakukan aksi tuntutan di depan Kantor DPRD Jawa Tengah Rabu (8/3/2023).  (SM/dok)
Jaringan International Women's Day melakukan aksi tuntutan di depan Kantor DPRD Jawa Tengah Rabu (8/3/2023). (SM/dok)

 

SEMARANG,suaramerdeka.com - Sekitar seratusan perempuan melakukan aksi melawan penindasan terhadap perempuan.

Mereka ingin mewujudkan kesejahteraan perempuan di Hari Perempuan Internasional atau International Women's Day (IWD) di depan Kantor DPRD Jawa Tengah, Rabu (8/3/2023).

Aksi perempuan tersebut juga sebagai bentuk kekesalan dan kemaraham karena berulang kali tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah tak didengar.

Baca Juga: Pesan Weton Rabu Pon: Malas Bekerja Jangan Harap Bisa Membeli Mobil dan Rumah, Keberuntungan Tak Mendekat

"Aksi ini sebagai bentuk keresahan dan kemarahan kami karena tuntutan belum didengar pemerintah," ujar Koordinator Aksi Women's Day, Salsabila Dhiya.

Menurutnya, peringatan hari perempuan internasional atau IWD bukan sekadar momen insidentil.

Tetapi memuat sejarah panjang perjuangan perempuan, yang dalam berbagai level mengalami kekerasan dan penindasan baik secara vertikal maupun horizontal.

Baca Juga: Ini Letak yang Tepat, Tanaman Aglonema, Palem Kuning Berfungsi Maksimal, Datangkan Rezeki dan Keberuntungan ?

Jika dulu, pada awal mula perayaan IWD ini Alexandra Kollontai dan Clara Zetkin-dua dari sekian banyak nama di balik IWD-menyatukan isu perempuan dengan kelas pekerja.

"Maka hari ini kita harus berupaya agar api perlawanan itu tidak terduksi ke satu dua hal saja,''

''Semangat independensi tersebut harus kita ambil untuk melawan penindasan struktural yang ada dimulai dari pasal-pasal problematik di KUHP baru yang merugikan perempuan," imbuhnya.

Baca Juga: Tak Cuman Akselerasi, Ini Perbedaan Mesin DOHC dan SOHC pada Mobil, Ayuk Kenali Amati dan Rasakan Sensinya

Utamanya soal pengaturan relasi paling privat dalam hubungan antar manusia, perzinaan (Pasal 411), kohabitasi (Pasal 412).

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PT SAMI Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis

Jumat, 26 Mei 2023 | 11:45 WIB
X