SEMARANG, suaramerdeka.com - Polda Jateng akan melakukan sidang kode etik terhadap 5 anggotanya yang diduga terlibat KKN dalam proses seleksi Penerimaan Bintara Polri Gelombang pada tahun 2022.
Lima oknum yang diduga menjadi aktor KKN penerimaan adalah dua Kompol, satu AKP dan dua bintara.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan mereka atas inisiatif pribadi diduga kuat melakukan percaloan atau aksi KKN dalam tes masuk Bintara.
Baca Juga: Pemkot Apresiasi PWI yang Ikut Kenalkan Visi Semarang sebagai Kota Pariwisata dan Jasa
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan mereka terpergok oleh operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Divisi Propam Mabes Polri dan langsung diperiksa secara intensif.
Saat ini mereka telah menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Bidpropam dan berkas pemeriksaannya secara lengkap.
"Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW," katanya, Jumat, 3 Maret 2023.
Baca Juga: Bantuan Renovasi Rumah Rp 200 Juta di Bandungan Diduga Disunat, Terbongkar karena Alasan Ini
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan pihaknya sangat mendukung dan siap menyampaikan hasilnya secara terbuka.
"Silahkan dikawal dan dipantau. Yang jelas kelima oknum anggota tersebut sudah menjalani pemeriksaan dan akan segera disidangkan secara kode etik dalam waktu dekat. Adapun hasilnya nanti akan disampaikan para rekan-rekan media," ungkapnya.***
Artikel Terkait
Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 Resmi Dibuka, Cek Persyaratan Khusus Nilai dan Umur di Sini
Penerimaan Bintara Polri 31 Maret-11 April 2022, Ini Poin Penting yang Harus Diperhatikan sebelum Mendaftar
Penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022, Ini Berkas, Jalur Pendaftaran dan Saran Agar Lulus jadi Polisi
Penerimaan Bintara Polri 2022: Terbuka Kesempatan jadi Bintara Brimob, Cek Syarat Ijazah dan Tinggi Badan
Penerimaan Bintara Polri TA 2022 Bakomsus Polair, Perhatikan Syarat Khusus Berikut ini
Penerimaan Bintara Polri TA 2022 Bakomsus TI, Musik, Labfor, Logistik, Ini Syarat Khususnya