Ditreskrimsus Polda Jateng Berhentikan Penambangan Ilegal di Pati dan Batang, Rugikan Negara Ratusan Juta

- Kamis, 2 Maret 2023 | 17:59 WIB
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo saat gelar perkara penambangan ilegal. (Foto suaramerdeka.com /Cun Cahya).
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo saat gelar perkara penambangan ilegal. (Foto suaramerdeka.com /Cun Cahya).

SEMARANG, suaramerdeka.com - Ditreskrimsus Polda Jateng menghentikan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Pati dan Batang dan melakukan proses hukum. 

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan di Kabupaten Batang TKP di Desa Babadan Kecamatan Limpung Kabupaten Batang Jawa Tengah.

"Petugas menemukan adanya aktivitas penambangan batu blondos dengan menggunakan satu unit alat berat dan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dari dinas terkait," katanya saat gelar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga: Terlanjur Masuk ke Pesugihan Gaib, Keluarga Diancam jadi Tumbal jika Tidak Bayar, Begini Kata Buya Yahya

Kombes Pol Dwi Subagyo menambahkan hasil tambang dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp. 500.000 per rit.

Dan per hari bisa menghasilkan sekitar 20 rit.

Kegiatan penambangan sudah berjalan sejak sekitar pertengahan bulan Desember 2023 sampai dengan tanggal 9 Februari 2023.

Baca Juga: Capres Anies Baswedan Ungkap Tidak Sembarang Orang Bisa Jadi Bawahannya, Ini Kriteria Ketat yang Harus Dipenuh

Dalam TKP di Batang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses lidik.

Penambangan liar di Batang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 550 juta.

Lalu di TKP Pati terjadi di Desa Gadudero Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati petugas menemukan adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug.

Baca Juga: Seru-seruan, Puluhan Anggota PWI Jateng Ikuti ‘Village Tour’ dan Hadiri Puncak HPN di Semarang

Di TKP Pati itu, jelas Kombes Pol Dwi Subagyo hanya mempunyai perizinan IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi

"Diamankan penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan adalah W yang beralamat di Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati," jelasnya.

Akibat penambangan tanpa izin itu negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 100 juta.

Halaman:

Editor: Cun Cahya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X