SEMARANG, suaramerdeka.com - Ditreskrimsus Polda Jateng menghentikan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Pati dan Batang dan melakukan proses hukum.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagyo mengatakan di Kabupaten Batang TKP di Desa Babadan Kecamatan Limpung Kabupaten Batang Jawa Tengah.
"Petugas menemukan adanya aktivitas penambangan batu blondos dengan menggunakan satu unit alat berat dan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dari dinas terkait," katanya saat gelar perkara di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kamis 2 Maret 2023.
Kombes Pol Dwi Subagyo menambahkan hasil tambang dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp. 500.000 per rit.
Dan per hari bisa menghasilkan sekitar 20 rit.
Kegiatan penambangan sudah berjalan sejak sekitar pertengahan bulan Desember 2023 sampai dengan tanggal 9 Februari 2023.
Dalam TKP di Batang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses lidik.
Penambangan liar di Batang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 550 juta.
Lalu di TKP Pati terjadi di Desa Gadudero Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati petugas menemukan adanya kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug.
Baca Juga: Seru-seruan, Puluhan Anggota PWI Jateng Ikuti ‘Village Tour’ dan Hadiri Puncak HPN di Semarang
Di TKP Pati itu, jelas Kombes Pol Dwi Subagyo hanya mempunyai perizinan IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi
"Diamankan penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan adalah W yang beralamat di Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati," jelasnya.
Akibat penambangan tanpa izin itu negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 100 juta.
Artikel Terkait
Lokasi Penambangan Ilegal di Batang Ditutup Warga
Komisi VII Desak Pemerintah Tindak Penambangan Ilegal
Ratusan Penambangan Ilegal Ditemukan di Jateng, Pemprov Jateng Diminta Perketat Izin dan Pengawasan Tambang