KOREA UTARA, Suaramerdeka.com - Pemerintah Koera Utara eksekusi mati 2 remaja siswa SMA berusia 16 dan 17 tahun di depan umum.
Menurut mirror.co.uk, pemerintah Korea Utara telah mengeksekusi 2 siswa SMA tersebut pada bulan Oktober namun, informasi ini baru muncul ke publik akhir pekan ini.
Kedua siswa SMA yang bersekolah di sebuah sekolah Provinsi Ryanggang Korea Utara tersebut dieksekusi di depan penduduk setempat di sebuah lapangan terbang.
Mereka dieksekusi setelah kedapatan menonton dan mendistribusikan drama Korea Selatan yang bertentangan dengan pedoman hukum negara tersebut.
Sekedar informasi, pada Desember 2020, pemerintah Kim Jong Un telah menerapkan UU baru yang akan mengeksekusi siapapun baik yang mengimpor atau mengedarkan audiovisual Korea Selatan.
Ketegasan Korea Utara ini untuk mengendalikan kendali Negara tetangganya tersebut melalui budaya mereka seperti K-Drama yang semakin populer.
Mengingat target penonton K-Drama hampir untuk segala usia, maka UU tersebut diberlakukan bahkan untuk anak di bawah umur.
Sebelum UU ini diberlakukan, Korut diduga hanya menahan pelaku yang masih di bawah umur.
Artikel Terkait
Lagi! Korea Utara Tembakkan Rudal Balistiknya, Kutuk Amerika Serikat Akan Posisi Kapal Induknya
Korea Utara Kembali Luncurkan Dua Rudal Balistik dalam Waktu yang Berdekatan
Korea Utara Luncurkan Rudal Balistik Lagi, Korea Selatan Tingkatkan Pengawasan Pertahanan
Korea Selatan Mulai Luncurkan Jet Tempur, Setelah Korea Utara Terbangkan 10 Pesawat Militer
Deklarasi Kim Jong Un: Korea Utara Berniat Memiliki Kekuatan Nuklir Terkuat di Dunia