Pemerintah Mesir Perpanjang Keadaan Darurat

RRI
- Selasa, 26 Juni 2018 | 14:15 WIB
indianaexpress
indianaexpress

KAIRO, suaramerdeka.com - Pemerintah Mesir secara resmi memperpanjang keadaan darurat setelah Parlemen  menyetujui keputusan Presiden Abdel Fattah el Sisi untuk memberlakukan keadan darurat selama tiga bulan kedepan.

Perpanjangan kondisi darurat pertama kali diberlakukan pada bulan Oktober tahun 2017 dan terus dipepanjang pada bulan dan Januari dan April lalu. Penambahan masa keadaan darurat di Mesir kedepan akan dimulai pada tanggal 14 Juli 2018.

“Angkatan bersenjata dan polisi harus menjaga kemanan diseluruh negeri, untuk melindungi properti publik dan swasta dan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memerangi terorisme,” bunyi pernyatan resmi Pemerintah Mesir seperti dilansir oleh RRI.

Pemerintah Indonesia melalui KBRI Kairo mengaku terus memantau kondisi dan situasi di Mesir. Atase Pertahanan KBRI Kairo, Kolonel Laut Kemas Muhammad Ikhwan Madani, mengatakan penambahan masa darurat merupakan kebijakan Pemerintah setempat yang dilakukan berdasarkan assessment  terhadap kondisi aktual untuk menjaga stabilitas keamanan dalam negeri.

“Kami terus memonitor situasi di Mesir. Dengan perpanjangan masa darurat ini, salah satu dampaknya untuk kita mungkin lebih ke sikap represif aparat serta lebih ketatnya sistem pengamanan terutama di beberapa wilayah kritis termasuk akses ke Jalur Gaza.," ujarnya Senin (25/6).

kondisi itu, lanjut Kemas, adalah upaya penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza melalui Mesir juga menjadi tidak mudah, khususnya pada akses menuju perbatasan Rafah yang memang  berada di daerah paling rawan di Sinai Utara.

"Jadi, bila  ada bantuan yang akan disalurkan ke Gaza, kita sepertinya masih harus bersabar, karena selain harus melalui proses sesuai prosedur pengamanan yang berlaku, kapan waktunya  buka tutup pintu Rafah juga tidak bisa kita prediksi waktunya, karena tergantung otoritas keamanan setempat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia maupun kelompok aktivis kemanusiaan terus berupaya untuk menyalurkan bantuan ke Gaza, Palestina. Untuk penyaluran bantuan diakui memang tidak mudah, karena harus melewati proses perizinan yang ketat, terlebih dalam kondisi darurat yang terus diberlakukan.

Kondisi darurat di Mesir mulai diberlakukan sejak peristiwa bom yang meledak di dua gereja masing-masing di Tanta dan Alexandria pada bulan April tahun lalu. Kelompok ISIS mengklaim bertanggungjawab atas insiden yang menewaskan 47 orang tersebut.

Sementara itu, dalam UU Mesir, kondisi darurat hanya berlaku selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan.  Perpanjangan masa kondisi darurat hanya dapat dilakukan melalui keputusan Pemerintah dengan persetujuan Parlemen.

Editor: Adib Auliawan

Tags

Terkini

X