Sovereign Grant adalah dana yang dikucurkan pemerintah Inggris untuk kerajaan.
Dana ini dipakai Ratu dan anggota keluarga kerajaan untuk membayar tugas kerajaan.
Sovereign Grant ini dikelola oleh Treasury.
Sovereign Grant disebut juga pembayaran yang didanai pembayar pajak.
Dana dibayarkan keluarga kerajaan tiap tahun.
Mengutip dari idxchannel.com, pada 2019 jumlah Sovereign Grant mencapai mencapai £44,4 juta atau sekitar Rp 763,1 miliar.
2. Crown Estate
Pembayaran Sovereign Grant berdasarkan keuntungan Crown Estate, yaitu bisnis properti yang dimiliki raja sebelumnya. Crown Estate dijalankan secara independen.
Contoh bisnis properti yang dijalankan yaitu Regent Street di London dan arena pacuan kuda Ascot di Berkshire.
Mengutip dari bbc.com, Ratu diberikan 15 hingga 25 persen keuntungan Crown Estate dan pemerintah menyimpan sisanya.
Berdasarkan sejarah, Crown Estate adalah tanah yang dimiliki raja dari masa penaklukan Norman.
Raja George III di tahun 1760 mencapai kesepakatan dengan pemerintah untuk menyerahkan pendapatan dari Crown Estate.
Baca Juga: Kutu Putih Bakal KO, Gunakan Ramuan Cairan Ini untuk Penyemprotan
3. Aset besar lainnya
Artikel Terkait
11 Artis dan Legenda Hollywood Ini Dianugerahi Gelar Kehormatan dari Kerajaan Inggris, Nomor 5 Paling Muda
Gantikan Ratu Elizabeth II Pimpin Kerajaan Inggris, Pangeran Charles Kini Bergelar Raja Charles III
6 Skandal Terbesar Kerajaan Inggris Era Ratu Elizabeth, Bunuh Diri Hingga Perselingkuhan
Tak Disangka-sangka! Ternyata Ini Alasan Kerajaan Inggris Memilih Elizabeth II Untuk Memimpin Britania Raya
Ada Bayi! Ini Urutan Pewaris Takhta Kerajaan Inggris Setelah Elizabeth II Wafat