SUARAMERDEKA.COM - Beberapa waktu lalu publik sempat dibuat heboh dengan kabar akan dilegalkannya ganja di Thailand.
Thailand telah resmi melegalkan ganja sebagai obat dan barang konsumsi di makanan serta minuman mulai kemarin, Kamis, 9 Juni 2022.
Penggunaan ganja memang cukup kontroversial. Di banyak negara, keberadaannyapun masih dianggap ilegal dan termasuk ke dalam kategori obat-obataj terlarang.
Baca Juga: Mendidik Anak Cinta Tanah Air
Kabarnya, di hari pertama ganja dijual secara legal, pembeli mengantre di gerai yang menjual minuman mengandung ganja, permen, serta barang-barang lainnya.
Seperti diketahui, Ganja atau mariyuana adalah psikotropika mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia.
Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaksi.
Baca Juga: Kecanduan Ganja, Bocah di India Diikat dan Dioleskan Bubuk Cabai pada Matanya
Pasalnya, Rakyat Thailand bakal diizinkan menanam ganja di rumah untuk keperluan medis dan kuliner.
Thailand juga turut mengeluarkan ganja dari daftar narkotika Kategori 5.
Artikel Terkait
Polisi Temukan Ladang 10 Ribu Pohon Ganja di Mandailing Natal
Operasi Bersinar Candi 2022: 249 Tersangka Tindak Pidana Narkoba Ditangkap, Terbesar Kasus 20 Kg Ganja
Kurir Pembawa 1,27 Kilogram Ganja Berhasil Ditangkap Polres Temanggung
Roby Geisha Kembali Ditangkap Kasus Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti Ganja
Viral Video Pria Lapor Polisi Usai Ditipu Beli Ganja Malah Dapat Tanaman Hias
Kecanduan Ganja, Bocah di India Diikat dan Dioleskan Bubuk Cabai pada Matanya