Ini Alasan Arab Saudi Larang Warganya ke Indonesia, Angka Covid-19 Masih Tinggi

- Selasa, 24 Mei 2022 | 09:21 WIB
Arab Saudi larang warganya ke Indonesia, Covid-19 masih tinggi. (foto: pixabay)
Arab Saudi larang warganya ke Indonesia, Covid-19 masih tinggi. (foto: pixabay)

ARAB SAUDI, suaramerdeka.com - Arab Saudi melarang warganya berkunjung ke 16 negara.

Di antara 16 negara yang masuk daftar larangan warga Arab Saudi berkunjung adalah Indonesia.

Sedangkan 15 negara lainnya adalah Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.

Baca Juga: Selamat untuk 4 Hari Lahir Ini, Bakal Meraih Sukses di Bulan Juni 2022

Alasan Arab Saudi melarang warganya berkunjung ke Indonesia dan 15 negara lainnya adalah karena kasus Covid-19 yang masih tinggi.

itu. Demikian diungkapkan Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat), baru - baru ini.

Jawazat menegaskan masa berlaku paspor warga Saudi yang hendak bepergian ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan. Selain hal tersebut, Jawazat juga menjelaskan tentang persyaratan perjalanan orang Saudi ke luar negeri dalam sebuah pernyataan di akun Twitter-nya.

Baca Juga: Yumi Cells Season 2 Dipastikan Tayang Bulan Juni Mendatang

Menurut pernyataan itu, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan untuk bepergian ke negara-negara Arab. Sedangkan bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.

Jawazat menegaskan bahwa soft copy ID nasional pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk perjalanan ke negara bagian GCC.

Kartu identitas asli dan daftar keluarga harus ditunjukkan untuk perjalanan di samping dokumen bukti tanggungan di dalam Kerajaan yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk.

Baca Juga: Kisah Sejarah; Ku Gadaikan Cintaku, Ini Alasan Gombloh Ada Kata 'di Radio'

Mengenai persyaratan kesehatan orang Saudi yang bepergian ke luar Kerajaan, Jawazat menekankan bahwa ini termasuk menerima tiga dosis vaksin melawan virus corona atau tidak melewati tiga bulan setelah mengambil dosis kedua vaksin.

“Akan ada pengecualian kelompok -kelompok yang telah diberikan pengecualian dengan alasan medis sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna,” kata Jawazat.

“Mereka yang berusia di bawah 16 dan 12 tahun diharuskan menerima dua dosis vaksin,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Nugroho Wahyu Utomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Daftar Lengkap Pemenang Piala Oscar 2023

Senin, 13 Maret 2023 | 11:29 WIB
X