ARAB SAUDI, suaramerdeka.com - Arab Saudi mencabut semua tindakan pencegahan Covid atau aturan protokol kesehatan.
Aturan prokes tersebut antara lain diperbolehkan untuk tidak memakai masker di luar ruangan, menjaga jarak (social distancing).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang mulai berlaku pada Sabtu 5 Maret 2022 waktu Arab Saudi atau Minggu 6 Maret 2022.
Baca Juga: Update Terbaru Maret 2022; Ini Daftar Siaran TV Digital Kota Bandung, Cimahi dan Kabupaten Bandung
Kementerian juga menyampaikan, menjaga jarak sosial di Dua Masjid Suci yakni Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah serta semua masjid lainnya juga sudah ditiadakan, tetapi jamaah masih harus memakai masker.
Arab Saudi juga tidak lagi mewajibkan para pengunjung untuk jalani karantina Covid-19.
Selain itu, penumpang juga tidak perlu melakukan tes PCR saat kedatangan mereka di Arab Saudi.
Baca Juga: Siaran TV Digital Anda Masih Bersemut dan Kurang Jernih? Hindari Enam Penyebabnya Berikut Ini
Hanya saja semua pengunjung dengan visa kunjungan apapun diharuskan untuk mendapatkan asuransi yang mencakup biaya perawatan dari infeksi virus Corona.
Kementerian Arab Saudi menekankan pentingnya untuk terus berpegang pada pedoman rencana nasional untuk imunisasi, yang mencakup vaksinasi dosis booster dan menerapkan prosedur untuk verifikasi status kesehatan pada aplikasi "Tawakkalna" agar dapat menggunakan fasilitas, kegiatan, acara, pesawat dan transportasi umum. ***
Artikel Terkait
Limbah Masker Berbahaya, Tak Banyak yang Mau Mengelola
Terjang Banjir Rob, Aiptu Haryanto Keliling Kampung Bagikan Masker
Petugas Tiga Pilar Sisir Kedai Kopi Pekalongan, Bagikan Masker ke Kawula Muda
Polres Salatiga Operasi Simpatik Tahun Baru, Imbau Warga di Rumah Saja, Bagikan Snack dan Masker
Harga Masker Dobu Kolaborasi dengan BTS Diperdebatkan Netizen, Mahal atau Layak Dibeli?
Mulai 10 Februari, Spanyol Hapus Kewajiban Pakai Masker di Luar Ruangan