Kabar Terbaru Donald Trump Mantan Presiden Amerika Serikat, Didakwa Secara Pidana di New York

- Jumat, 31 Maret 2023 | 16:08 WIB
Donald Trump didakwa pidana oleh Jaksa Distrik Manhattan di New York terkait dugaan suap terhadap aktris film dewasa, Stormy Daniels. (Instagram @realdonaldtrump)
Donald Trump didakwa pidana oleh Jaksa Distrik Manhattan di New York terkait dugaan suap terhadap aktris film dewasa, Stormy Daniels. (Instagram @realdonaldtrump)

NEW YORK, suaramerdeka.com – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, didakwa secara pidana oleh Dewan juri pengadilan Manhattan di New York.

Donald Trump didakwa atas kasus suap atau uang tutup mulut yang melibatkan aktris bintang film dewasa saat masa kampanye pemilihan presiden tahun 2016 lalu.

Atas kabar terbaru ini, Donald Trump menjadi mantan presiden AS pertama yang harus menghadapi tuntutan pidana.

Baca Juga: 5 Ide Kreatif Jualan Takjil Bulan Ramadhan, Minim Modal Pasti Untung!

Seperti dikutip dari laman Reuters, terdapat laporan yang menyatakan bahwa mantan presiden AS tersebut memberikan uang suap pada Stormy Daniels sebesar US$130.000.

Uang tersebut diberikannya sebagai imbalan untuk tidak membongkar hubungan terlarangnya dengan Trump.

Lebih rincinya, investigasi berpusat pada pembayaran US$130.000 yang dilakukan Michael Cohen selaku mantan pengacara pribadi dan pemecah masalah Trump kepada Stormy Daniels di hari-hari terakhir kampanye presiden tahun 2016.

Disebutkan juga bahwa Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg memberikan buktinya kepada dewan juri terkait tekanan yang diberikan pada Daniels tentang dugaan perselingkuhan.

Baca Juga: MAJT-PPHI Jateng Jalin Sinergi Gairahkan Wisata Muslim

Trump membantah laporan tersebut dan mengklaim bahwa dirinya tidak melanggar tindakan hukum.

Susan Necheles yang bertindak sebagai pengacaranya menyatakan tentang perkiraan kliennya yang akan didakwa dalam sidang yang akan berlangsung pada Selasa, 4 April 2023.

Secara terpisah, Alvin Bragg mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menghubungi Susan Necheles pada Kamis, 30 Maret 2023 lalu.

Dalam komunikasi tersebut disampaikan tentang koordinasi penyerahan yang harus dilakukan Trump di New York.

Dakwaan pidana yang menjeratnya juga langsung dijelaskan sehingga diharapkan Trump bisa bersikap kooperatif untuk menghadiri sidang.

Baca Juga: PN Jakarta Menjatuhi Hukuman Mati Eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa Putra; Melakukan Tindakan Pidana....

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X