Amerika Serikat Berikan Sanksi ke Myanmar, 2 Orang dan 6 Perusahaan Terkena Imbas

- Senin, 27 Maret 2023 | 12:36 WIB
Kepala Pemerintahan Militer Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing. (Al Jazeera)
Kepala Pemerintahan Militer Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing. (Al Jazeera)

YANGON, suaramerdeka.com - Amerika Serikat memberikan sanksi tegas kepada Myanmar seiring terjadinya serangan udara terhadap warga sipil.

Departemen Keuangan Amerika Serikat memberikan sanksi kepada 2 orang dan 6 perusahaan yang berkroni dengan rezim junta militer Myanmar.

Sanksi Amerika Serikat tersebut dijatuhkan pada Jumat 24 Maret 2023 lalu, untuk mencegah kekejaman rezim junta militer Myanmar terus berlanjut.

Baca Juga: Mengintip Spesifikasi, Harga dan Pajak Mobil Alphard yang Jemput Menteri Sri Mulyani di Apron Bandara Soetta

Dalam sanksi itu, terdapat tiga entitas perusahaan yang terkait dengan sektor pertahanan Myanmar.

Ketiganya yakni bidang impor, penyimpanan, dan distribusi bahan bakar pesawat militer.

"Perusahaan yang terkena sanksi yaitu Sia Sun Group yang sebelumnya juga sempat dikenai sanksi oleh Kanada dan Uni Eropa," sebut Departemen Keuangan Amerika Serikat dikutip dari Al Jazeera.

Baca Juga: Update Aktivitas Gunung Semeru Senin 27 Maret 2023 : Terjadi 3 Kali Letusan, Tinggi Asap 200-500 Meter

Kemudian terdapat Asian Sun Trading Co.Ltd dan Cargo Link Petroleum Logistics Co.Ltd yang disanksi oleh Inggris pada Februari lalu.

Pasangan suami istri, Tun Min Latt dan Win Min Soe juga dikenai sanksi pihak Barat.

Keduanya merupakan pasangan yang dicap sebagai kroni dari pemimpin rezim junta militer Myanmar.

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Libra, Capricorn, Virgo, Gemini, Selasa 28 Maret 2023: BIsnis Baru, Kerja Intens

Pasangan ini mengelola perusahaan mereka yakni Star Sapphire Group, Star Sapphire Trading Company, dan Star Sapphire Group PTE yang berada di Singapura.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang impor persenjataan militer termasuk suku cadang dan drone.

Mereka juga agen perusahaan senjata Tiongkok, Norinco," kata Departemen Keuangan AS.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X