YANGON, suaramerdeka.com - Amerika Serikat memberikan sanksi tegas kepada Myanmar seiring terjadinya serangan udara terhadap warga sipil.
Departemen Keuangan Amerika Serikat memberikan sanksi kepada 2 orang dan 6 perusahaan yang berkroni dengan rezim junta militer Myanmar.
Sanksi Amerika Serikat tersebut dijatuhkan pada Jumat 24 Maret 2023 lalu, untuk mencegah kekejaman rezim junta militer Myanmar terus berlanjut.
Dalam sanksi itu, terdapat tiga entitas perusahaan yang terkait dengan sektor pertahanan Myanmar.
Ketiganya yakni bidang impor, penyimpanan, dan distribusi bahan bakar pesawat militer.
"Perusahaan yang terkena sanksi yaitu Sia Sun Group yang sebelumnya juga sempat dikenai sanksi oleh Kanada dan Uni Eropa," sebut Departemen Keuangan Amerika Serikat dikutip dari Al Jazeera.
Kemudian terdapat Asian Sun Trading Co.Ltd dan Cargo Link Petroleum Logistics Co.Ltd yang disanksi oleh Inggris pada Februari lalu.
Pasangan suami istri, Tun Min Latt dan Win Min Soe juga dikenai sanksi pihak Barat.
Keduanya merupakan pasangan yang dicap sebagai kroni dari pemimpin rezim junta militer Myanmar.
Pasangan ini mengelola perusahaan mereka yakni Star Sapphire Group, Star Sapphire Trading Company, dan Star Sapphire Group PTE yang berada di Singapura.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang impor persenjataan militer termasuk suku cadang dan drone.
Mereka juga agen perusahaan senjata Tiongkok, Norinco," kata Departemen Keuangan AS.
Artikel Terkait
Semifinal AFF Cup U16: Indonesia Jumpa Myanmar, Thailand Ditantang Vietnam
Indonesia ke Final Piala AFF U-16, Bima Sakti Akui Myanmar Lawan yang Sulit
Jadi Target Serangan Jet Militer Myanmar hingga Tewaskan 80 Orang, Siapa Etnis Kachin?
Pemerintahan Junta Myanmar Bebaskan 700 Tahanan, Diantaranya Siapa Saja?
Penanaman Opium di Myanmar Meningkat 33 Persen di Bawah Kekuasaan Militer