Nasional
13 April 2020 , 19:00 WIB
Selama PSBB, Sepeda Motor Hanya untuk Pemenuhan Kebutuhan Pokok
Menyusul penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2020 guna melakukan penangananan Covid-19 di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.