SALAH satu permasalahan akut dunia pendidikan (baca: sekolah negeri) adalah keberadaan honorer. Di banyak sekolah negeri (terutama SD) terjadi jumlah honorer lebih banyak dibanding ASN-nya. Padahal honorer atau guru tidak tetap ini belum mempunyai status kepegawaian berdasarkan regulasi kepegawaian negara (UU ASN).
Mereka tidak dibolehkan ikut uji kompetensi guru untuk memperoleh sertifikasi. Sementara sejawat mereka para guru di sekolah swasta banyak yang sudah memperoleh sertifikasi guru dengan tunjangan profesinya dengan menggunakan modal SK sebagai guru tetap yayasan yang menaungi sekolah.
Lebih ironis, sejak lama pemerintah (Kemendikbud) menyatakan bahwa guru cukup berdasarkan rasio guru dibanding peserta didik. Data ketercukupan guru diungkap tanpa pengungkapan kenyataan adanya honorer di sekolah-sekolah negeri yang tanpa status tersebut.
Mereka bukan tidak hanya tidak boleh mengikuti uji kompetensi atau sertifikasi, juga tanpa kepastian standar penghasilan sebagai seorang guru serta hak-hak lain seperti memperoleh kesempatan pengembangan keprofesian dan keterlindungan.
Untuk pertama kali Kemendikbud memberikan pengakuan adanya kekurangan guru pada saat acara Forum Group Discussion (FGD) yang langsung dipimpin Gubernur Ganjar Pranowo menjelang acara Hari Guru Nasional/HUT PGRI tahun 2017 yang diselenggarakan PGRI Jawa Tengah bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jateng. Pak Ganjar menjadi host FGD begitu ìatraktifî bersemangat agar masalah honorer segera terselesaikan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi didorong untuk segera menuntaskan PPP3K sebagai alternatif lain penyelesaian honorer selain formasi CPNS untuk guru/honorer.
Beberapa hari kemudian Gubernur melaporkan masalah honorer ke Presiden langsung. Demikian pun Ketua Umum PB PGRI, yang hadir juga dalam FGD, menghadap ke Presiden. Pada puncak acara HGN/HUTPGRI di Stadion Bekasi, Presiden menjanjikan penyelesaian bertahap dengan memberikan formasi ASN terbanyak untuk guru RPP P3K dibahas intens dan akhirnya ditetapkan menjadi PP.
Pengangkatan guru menjadi ASN bertahap mulai dilaksanakan, dan tahun ini adalah tahapan kedua. Pada tahun 2005, pemerintah ingin menyelesaikan ìtumpukanî honorer di instansi pemerintah termasuk di sekolah-sekolah negeri. Kemudian ditetapkan PP No 48 Tahun 2005. Menpan pada saat itu, Pak Taufik Efendi menyatakan, para honorer itu sudah lama mengabdi, perlu mendapat perhatian.