Jangan berpikir melakukan makar terhadap presiden atau wakil presiden. Jika dilakukan, menurut Rancangan Undang-Undang (RUU), siapa pun harus siap hukuman berat. Intinya: “Setiap orang yang makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan presiden atau wakil presiden atau menjadikan presiden atau wakil presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Jelas berhadapan dengan Pasal 191 RUU KUHP itu para pelaku makar menghadapi petaka besar. Karena itulah jika tidak suka pada apa pun yang dilakukan presiden atau wakil presiden, para oposan harus memiliki cara yang memungkinkan mereka tidak terseret ke penjara atau diberi hukuman mati. Dengan kata lain, siapa pun boleh melontarkan kritik sekeras apa pun pada presiden dan wakil presiden, tetapi tidak diperbolehkan makar.
Selain pada presiden dan wakil presiden, siapa pun tidak diperbolehkan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hukumannya juga tidak tanggung-tanggung: dipidana mati, dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. Ini menjelaskan kepada kita siapa pun tidak diperkenankan merongrong kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.