JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Setya Novanto seperti mempermainkan sumpahnya ketika bersaksi untuk sejumlah terdakwa kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau E-KTP. Jaksa KPK Ahmad Burhanuddin menegaskan hal tersebut saat membacakan tanggapan KPK atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
”Izinkan Termohon PK mengingatkan kembali tentang Pemohon PK ketika menjadi saksi dalam perkara EKTPdalam perkara atas nama Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong di bawah sumpah secara Islam menyatakan tidak pernah membicarakan tentang masalah EKTP,” kata Burhanuddin.
Bahkan, kata dia, Setya Novanto dalam persidangan perkara dengan terdakwa Andi Narogong mengaku tidak pernah bertemu dengan Direktur Biomorf Lone LLC, Johannes Marliem. ”Apakah kita akan melupakan itu semua? Fakta mana yang akan menjadi kebenaran? Dalam balutan sumpah persidangan pun Pemohon PK menyangkal semua keterlibatannya.