SEMARANG - Empat perusahaan di Jawa Tengah telah mengajukan penangguhan pembayaran gaji sesuai dengan UMK 2019 untuk pekerjanya. Pengajuan dari satu perusahaan dikabulkan dengan perubahan lama masa penangguhan, tiga lainnya tak mampu memenuhi syarat.
Keeempatnya terdiri atas dua rumah sakit di Kota Semarang dan Purworejo, satu perusahaan mebel di Jepara, dan satu perusahaan garmen di Kendal. Mereka mengajukan penangguhan dengan waktu yang berbeda-beda. Ada yang kurang dari setahun, namun ada juga yang lamanya setahun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Wika Bintang mengatakan, satu perusahaan yang pengajuannya disetujui adalah perusahaan garmen di Kendal. Namun, dari lama masa penangguhan yang diajukan yakni setahun hanya disetujui setengahnya atau enam bulan.