Benarkah para pensiunan tidak wajib menyampaikan SPT (surat pemberitahuan) pajak? Sebenarnya sepanjang kita masih memiliki NPWP maka kita wajib menyampaikan SPT pajak, namun demikian bagi pensiunan yang penghasilan nettonya per bulan tidak melebihi 4,5 juta maka pensiunan tersebut dapat mengajukan NE (non efektif) tentang NPWP nya ke Ditjen Pajak melalui KPP tempat ia terdaftar sebagai wajib pajak. Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor. 101/PMK.010/2016 bahwa besarnya PTKP (penghasilan tidak kena pajak) wajib pajak orang pribadi sebesar 4,5 juta perbulan atau 54 juta dalam satu tahun.