SEPERTI diketahui bahwa penyampaian SPT (surat pemberitahuan) pajak baik untuk orang pribadi maupun badan untuk tahun 2019 harus dilaporkan antara Januari 2020 sampai dengan akhir April 2020. Sesuai dengan UU nomor 16 tahun 2009 tentang KUP (ketentuan umum dan tata cara perpajakan), untuk orang pribadi SPT tahunan 2019 batas waktu penyampaiannya berakhir sampai akhir Maret 2020. Sedangkan untuk badan batas waktu penyampaiannya berakhir sampai akhir April 2020.
Bagi wajib pajak baik orang pribadi maupun badan yang tahun 2017 tidak ikut program tax amnesty sesuai dengan UU nomor 11 tahun 2016 tentang tax amnesty maka penyampaian laporan keuangan yang ada di dalam SPT tahunannya identik dengan laporan keuangan yang dibuat pada tahun-tahun sebelumnya. Lampiran laporan keuangan SPT tahunannya berupa laporan laba-rugi, neraca, serta daftar penyusutan dari harta yang dimiliki.
Bila wajib pajak tidak ikut program tax amnesty maka asumsinya seluruh harta kekayaannya yang diperoleh tahun 2015 ke belakang sudah dilaporkan di dalam SPT tahunannya. Namun demikian jika ada harta yang diperoleh sejak tahun 2015 ke belakang ada yang belum dilaporkan karena program tax amnesty sudah berakhir, maka wajib pajak yang bersangkutan dapat melakukan pembetulan SPT yang dianggap salah.
Pasca Tax Amnesty