Sule Dilaporkan Atas Lelucon Miras Sebagai Minuman Rasulullah, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

- Selasa, 7 Februari 2023 | 06:05 WIB
Sule. (Tangkapan layar YouTube Tema Indonesia)
Sule. (Tangkapan layar YouTube Tema Indonesia)

suaramerdeka.com - Pelawak top Indonesia, Sutisna atau yang lebih dikenal dengan nama Sule, terjebak dalam kasus hukum.

Komedian Sule sedang menjadi perhatian karena terlibat dalam kasus penistaan agama.

Hal ini dimulai saat Sule dan rekannya, Kang Saswi, menjadi tamu di kanal YouTube Budi Dalton.

Baca Juga: Syahrini dan Reino Barack: Hubungan dengan Mertua yang Penuh Tantangan, Perceraian di Depan Mata

Pada saat itu, Budi Dalton membuat lelucon tentang miras sebagai minuman Rasulullah.

Padahal, miras dikenal sebagai singkatan dari minuman keras.

Sule dan Kang Saswi yang ada di sana terlihat tertawa mendengar lelucon Budi Dalton.

Sule dilaporkan oleh seseorang bernama Syahrul Rizal pada November 2022 karena diduga melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Ketua Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (AMPERA), Syahrul Rizal baru saja menjalani pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama di Polda Metro Jaya pada Senin, 6 Februari 2023.

Baca Juga: Kondisi Rumah Tangga Dude Harlino dan Alyssa Soebandono: Fakta vs Spekulasi, Benarkah Dude Harlino...

Laporan ini juga melibatkan dua teman Sule, yaitu Budi Setiawan Garda Pandawa atau Budi Dalton, dan Sasongko Wijanarko alias Saswi.

Ini terjadi setelah Budi Dalton mengatakan hal-hal yang dianggap menghina agama dalam salah satu video di YouTube.

Walaupun Sule dan Mang Saswi tidak terlibat dalam pembicaraan tersebut, Syahrul tetap melaporkan mereka karena diduga bertindak tidak sesuai dengan norma dan membuat mereka tertawa saat Budi Dalton membicarakan hal yang tidak pantas.

Syahrul Rizal sebagai seorang muslim merasa tidak terima dengan tindakan mereka dan menganggap Sule dan temannya melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Kuasa hukum Syahrul, Muhammad Mualimin, juga memiliki pendapat serupa dan curiga bahwa tiga terlapor memiliki maksud untuk menghina agama.

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X