Berkah Pasangan Baru, Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders Bisa Terima Tunjangan Ini Selama Hidup di Korea

- Jumat, 3 Februari 2023 | 15:03 WIB
Aktor Korea Selatan, Song Joong Ki baru saja mengumumkan pernikahan dengan sang istri, yang diketahui bernama Katy Louise Saunders. (Kolase: Berbagai sumber)
Aktor Korea Selatan, Song Joong Ki baru saja mengumumkan pernikahan dengan sang istri, yang diketahui bernama Katy Louise Saunders. (Kolase: Berbagai sumber)

SUARAMERDEKA.COM - Aktor Korea Selatan Song Joong-ki dan istrinya yang berkebangsaan Inggris Katy Louise Saunders baru saja mengumumkan pernikahannya secara resmi.

Pengumuman itu diunggah dalam laman resmi fansite Song pada 30 Januari 2023 lalu.

Tentu hal ini mengejutkan banyak pihak, karena mereka berdua tidak pernah menyatakan akan 'buru-buru' menikah.

Namun ternyata semua telah direncanakan dengan matang.

Baca Juga: Winnie Kembali Terpilih Jadi Ketua DPD AREBI Jawa Tengah

Bahkan termasuk mengenai berita kehamilan Katy saat dirinya terciduk di toko perlengkapan bayi untuk mempersiapkan pasca persalinan nanti.

Dilansir dari Koreaherald, Keputusan terbaru pasangan itu memungkinkan mereka menerima manfaat di bawah program yang terkait dengan Undang-Undang Dukungan Keluarga Multikultural.

Untuk didefinisikan sebagai keluarga multikultural menurut hukum Korea, harus memenuhi persyaratan yang ada, yakni:

1. Pasangan dalam keluarga harus terdiri dari seseorang berkewarganegaraan Korea

2. Pasangannya adalah imigran yang sudah menikah atau orang yang mendapat izin naturalisasi dari negara tersebut.

Baca Juga: Mau Mulai Bisnis Ikan Lele Tapi Lahan Sempit? Bisa Coba Pakai Metode Budikdamber! Begini Lho Caranya...

Benefitnya diantaranya seperti diskon 25 persen untuk tagihan telepon.

Hingga prioritas masuk ke tempat penitipan anak umum, sekolah internasional, dan lokal sampai ke perguruan tinggi.

Manfaat yang paling terkenal adalah anak-anak dari keluarga multikultural di sini diperbolehkan mendaftar dan masuk sekolah internasional di sini tanpa banyak ikatan.

Warga negara Korea secara hukum harus menyelesaikan minimal 3 tahun pendidikan di luar negeri untuk mendaftar sekolah.

Halaman:

Editor: Wahyu Asyari Muntoha

Sumber: Koreaherald

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X