Ferry Irawan Jadi Tersangka Kasus KDRT, Akademisi: Polisi Jangan Terapkan Restorative Justice

- Rabu, 18 Januari 2023 | 07:00 WIB
Ferry Irawan resmi menjadi tersangka dalam kasus KDRT pada Venna Melinda. (Instagram @ndorobei.offcial)
Ferry Irawan resmi menjadi tersangka dalam kasus KDRT pada Venna Melinda. (Instagram @ndorobei.offcial)

SUARAMERDEKA.COM - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.

Ferry Irawan dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dosen Pidana dan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Halimah Humayrah Tuanaya mengingatkan polisi agar meneruskan perkara KDRT Ferry Irawan hingga ke kejaksaan.

Baca Juga: Hasil Coppa Italia: Napoli Disingkirkan Cremonese Lewat Drama Adu Penalti

"Jadi jangan sampai perkaranya berhenti dengan penyelesaian restorative justice seperti perkara Rizky Billar-Lesti Kejora di Polres Jakarta Selatan," kata dia, dalam keterangan resminya.

Kasus yang menjerat Ferry Irawan juga telah menjadi perhatian publik, sehingga semestinya tidak bisa diselesaikan dengan makanisme restorative justice.

Merujuk pada ketentuan Pasal 5 huruf a Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menyebutkan sebagai salah salah satu syarat penyelesaian dengan keadilan restoratif adalah tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.

Baca Juga: UPDATE! Prakiraan Cuaca Semarang 18 Januari 2023: Berawan Sepanjang Hari

"Jadi sekali lagi, polisi jangan menerapkan restorative justice. Bagi saya, memproses perkara yang menjerat Ferry Irawan hingga ke pengadilan merupakan hal penting agar menjadi pelajaran bagi masyarakat. Terlebih lagi perkaranya melibatkan public figure," tegasnya.

Jeffry Simatupang selaku kuasa hukum Ferry Irawan, menyebut kliennya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kalau sesuai dengan proses undang-undang hukum acara pidana, itu 20 hari ke depan," kata Jeffry Simatupang.

Baca Juga: Hasil Piala FA: Liverpool Maju ke Babak IV, Menang 1-0 Atas Wolverhampton Wanderers

Namun demikian, Jeffry Simatupang telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya itu.

"Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan, per hari ini," ujar Jeffry Simatupang.

Permintaan penangguhan itu dilakukan karena selama menjalani pemeriksaan penyidik, Ferry Irawan selalu bersikap kooperatif dan ditambah lagi Ferry memiliki riwayat penyakit.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X