SUARAMERDEKA.COM – Banyak orang yang sangat gemas dan menyukai kucing.
Mamalia berkaki empat ini memang mudah disukai karena sifatnya yang menggemaskan serta tingkahnya yang lucu.
Kucing banyak dipelihara oleh masyarakat Indonesia.
Namun tahukah kamu bahwa ada beberapa kucing yang memiliki ‘pekerjaan’.
Tidak hanya dianggap ‘bekerja’ saja, namun mereka juga memiliki identitas kepegawaian yang resmi pula.
Setelah kucing bernama Soleh yang merupakan ‘pegawai’ Ditjen Pajak, kin ada pula si Kokom, kucing yang ‘bekerja’ di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dikutip dari akun Twitter resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). @KemenPU, kucing tersebut juga memiliki tanda pengenal kepegawaiannya sendiri.
"Perkenalkan Kokom, kocheng PUPR," tulis akun tersebut.
Kucing dengan warna abu-abu dan bercorak garis hitam itu makin menggemaskan karena mengenakan kalung manik-manik pula.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Pasal 153 Ayat 1 : Menikah Dengan Rekan Kerja Tak Bisa Dipecat Perusahaan
Bahkan di kabar terbarunya, Kokom juga memiliki akun instagramnya sendiri.
“Yang mau tau keseharian Kokom di Kementerian PUPR, silakan ke ig kokom.kucingpupr yaa...” ujar @KemenPU
Warganet pun turut memberikan komentar mengenai kegemasan si Kokom
“Anak jaman sekarang kasihan, dibandinginnya gak cuma sama anak tetangga. Tambah kucing pun. Lihat tuh! Si Soleh jadi pegawai pajak, si Kokom pegawai PUPR, ada jg si Enok jadi pegawai bank. Emaknya bahkan gak perlu nyekolahin sampe sarjana, tapi bisa mandiri dan sukses!!" ujar @wid_***
Artikel Terkait
Wajib Tahu! Ini Nih Tips dan Langkah-langkahnya Sebelum Mengeruk Cuan dari Budidaya Ikan Lele
Kok Ikan Lele Saya Banyak yang Mati Mendadak? Nah, Begini Solusinya Agar Tidak Terjadi Gagal Panen Lagi
Tanggul Jebol, Perumahan Dinar Indah Meteseh Dilanda Banjir Setinggi Atap Rumah, Warga Disarankan Evakuasi
Perppu Cipta Kerja Pasal 153 Ayat 1 : Menikah Dengan Rekan Kerja Tak Bisa Dipecat Perusahaan
Ga Buang Duit Sama Sekali, Dapat Set Top Box Gratis dari Kominfo Modal NIK KTP dan Whatsapp Nomor Ini