Ini Alasan Hakim Bebaskan Nikita Mirzani Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra

- Jumat, 30 Desember 2022 | 12:01 WIB
Nikita Mirzani terbebas dari dakwaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani terbebas dari dakwaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

SUARAMERDEKA.COM — Selebriti Indonesia, Nikita Mirzani telah dinyatakan bebas dari dakwaan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Putusan tersebut terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis, 29 Desember 2022.

Hakim bermusyawarah selama satu jam untuk menentukan nasib Nikita Mirzani.

Baca Juga: Racikan Pakan Ayam Starter Finisher dari Balai Penelitian Ternak Lezat dan Bergizi, Bikin Cepat Besar Maksimal

Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra, kemudian memutuskan untuk membebaskan artis itu.

"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim.

"Membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," tambah majelis.

Baca Juga: Dobel Kecewa Shin Tae Yong Usai Laga Lawan Thailand, Khawatirkan Hal Ini Jangan Sampai Terjadi

Nikita Mirzani terlihat menangis histeris di persidangan setelah putusan pembebasan atas dirinya itu diumumkan.

Nikita Mirzani juga melakukan sujud syukur setelah hakim ketua membacakan amar putusan yang menyebut dirinya bebas dari dakwaan.

Pendukung Nikita yang hadir dalam persidangan tersebut juga ikut menangis.

Diketahui, Nikita bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Baca Juga: Pele Meninggal Dunia karena Kanker Usus, Berikut Kisahnya, Pernah Kecewakan Timnas Indonesia

Adapun Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.

Lalu, mengapa hakim memutuskan untuk membebaskan Nikita Mirzani?

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X