Diizinkan Poligami Nagita Slavina Karena Dalam Islam Memang Diperbolehkan, Raffi Ahmad: Istri Saya Luar Biasa

- Minggu, 18 Desember 2022 | 11:19 WIB
Rayyanza, putra Raffi Ahmad dan Nagita Slavina rayakan ulang tahun pertama (Instagram/ @rafiinagita1717)
Rayyanza, putra Raffi Ahmad dan Nagita Slavina rayakan ulang tahun pertama (Instagram/ @rafiinagita1717)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Poligami memang diperbolehkan dalam Islam dan hukum formal di Indonesia.

Dasarnya, ada dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, dimana:

Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Bagi yang beragama Islam, diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI:

Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Drakor Reborn Rich Episode 14 : Nekat! Do Jun Lakukan Hal ini Demi Provokasi Young Ki

Sehingga, disimpulkan poligami sah selama dipenuhi ketentuannya.

 

Banyak faktor yang mempengaruhi seseorang ingin berpoligami.

Diantaranya, karena ada masalah dalam hubungan suami istri.

Berbagai masalah dalam rumah tangga memang biasa terjadi.

Hal itu lumrah dan wajar karena dua pribadi pasti memiliki ego masing-masing.

Baca Juga: Raffi Ahmad KDRT Nagita Slavina di Live? Didorong dan Dijambak Rambutnya, Tyas Mirasih Bilang Kasar Banget

Namun dalam hubungan suami istri, sebisa mungkin harus tetap terbuka.

Apapun yang menjadi masalah, seharusnya bisa dikomunikasikan berdua.

Halaman:

Editor: Wahyu Asyari Muntoha

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X