JAKARTA, suaramerdeka.com - Poligami memang diperbolehkan dalam Islam dan hukum formal di Indonesia.
Dasarnya, ada dalam Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan, dimana:
Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Bagi yang beragama Islam, diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI:
Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
Sehingga, disimpulkan poligami sah selama dipenuhi ketentuannya.
Banyak faktor yang mempengaruhi seseorang ingin berpoligami.
Diantaranya, karena ada masalah dalam hubungan suami istri.
Berbagai masalah dalam rumah tangga memang biasa terjadi.
Hal itu lumrah dan wajar karena dua pribadi pasti memiliki ego masing-masing.
Namun dalam hubungan suami istri, sebisa mungkin harus tetap terbuka.
Apapun yang menjadi masalah, seharusnya bisa dikomunikasikan berdua.
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Cibir Nagita Slavina Dalam Bermain Tenis Lapangan: Kamu tuh Mukul Jangan Kayak Bebek
Menuju Pernikahan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Pakai Jet Pribadi, Raffi Ahmad Ikut Bahagia
Hadiri Resepsi Kaesang-Erina, Raffi Ahmad: Nggak Pernah Diajak Curhat
Raffi Ahmad Datangi Pernikahan Kaesang-Erina Pakai Jet Pribadi, Harganya Bikin Geleng-geleng Kepala
Baru Sultan! Irfan Hakim dan Raffi Ahmad Pakai Jet Pribadi Menuju Pernikahan Kaesang-Erina
Bocoran Sinopsis dan Link Nonton Kupu Malam Episode 5: Laura Dilarang Punya Hubungan dengan Raffi
Bikin Potek, Ini Sosok Aurellia Lanita, Pacar Kenny Austin Pemeran Raffi "Kupu Kupu Malam", Profesinya Wow
Nagita Slavina dan Ayu TIng Ting ‘Perang Dingin’ Rebutin Raffi Ahmad, Begini Cerita Mulanya
Raffi Ahmad KDRT Nagita Slavina di Live? Didorong dan Dijambak Rambutnya, Tyas Mirasih Bilang Kasar Banget
Izinkan Raffi Ahmad Poligami, Nagita Slavina: Sebagai Umat Muslim Gak Boleh Menentang, Silahkan Gapapa..