Karena itu, dapat dimengerti bahwa keputusan keluarga Jokowi melarang tamu undangan memberi angpau dan hadiah merupakan langkah untuk menutup celah gratifikasi.
Tentu akan sangat merepotkan kalau keluarga Presiden harus melaporkan semua gratifikasi yang mereka terima ke KPK.
Ini juga bukan sesuatu yang baru mengingat Jokowi sudah pernah menggelar hajatan sebelumnya, yakni pernikahan anak sulungnya, Gibran Rakabuming pada 2015 dan pernikahan Kahiyang Ayu pada 2017.
Sama seperti sekarang, Presiden Jokowi juga tak menerima amplop untuk dua hajatan tersebut.***
Artikel Terkait
Kominfo Memang Sangat Baik, Bagikan Set Top Box gratis hanya dengan Chat Whatsapp Nomer ini, Gak Bohong
Cukup Ketik NIK e-KTP, Bisa dapat Set Top Box Gratis Kominfo tanpa Bayar, Gak Perlu Beli, Apalagi Kredit
Antena UHF Tangkap 50 Channel Siaran TV Digital, Gambar Jernih, Sinyal Kuat, yang Nonton Jadi Semangat
Gunakan Antena UHF, Bisa Tangkap Sinyal Siaran TV Digital dengan Maksimal, Ikuti Tips Jitu ini dengan Benar
Stop Pestisida, Basmi Rayap Sangat Mudah, Hanya Semprotkan Cairan Bumbu Dapur yang Ada Dirumah, Ini Caranya