SUARAMERDEKA.COM - Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven terjerat kasus akibat konten prank KDRT pada channel YouTube mereka pada bulan Oktober lalu.
Konten prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven dinilai meresahkan masyarakat lantaran melibatkan aparat kepolisian.
Selain itu Baim Wong dan Paula Verhoeven juga dinilai tidak respect dengan pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar yang pada saat itu sedang dihebohkan dengan kasus KDRT.
Baca Juga: Sempat Tertutup Longsor, Jalan Lokidang-Banjarnegara Sudah Bisa Dilalui
Senin, 5 Desember 2022 Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula menjadi tahap penyidikan.
Adapun status keduanya saat ini masih menjadi saksi.
“Hari Jumat kemarin langsung kita naik gelar naik penyidikan. Kena yang Pasal 220 KUHP tenang laporan palsu,” jelas Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Baca Juga: Daebak! Kalahkan Attorney Woo, Reborn Rich Jadi Drakor Tahun 2022 dengan Rating Tertinggi
Naiknya kasus prank KDRT menjadi tahap penyidikan karena mengandung unsur pidana di pasal 220 KUHP.
“Pasal 220 KUHP jadi ancamannya 1 tahun 4 bulan,” jelas AKP Nurma Dewi dilansir dari Seleb Oncam News.
Artikel Terkait
Diperiksa 4,5 Jam soal Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Dicecar 70 Pertanyaan
Kata Baim Wong Usai Lesti Kejora dan Rizky Billar Damai: Masih Boleh Prank Ga?
RCTI Gelar Silet Awards 2022, Baim Wong Sebut Kepercayaan
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Baim Wong: Banyak Peringatan Untuk Kita
Ada Perbedaan, Sahabat Polisi Nilai Penanganan Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Lambat