SUARAMERDEKA.COM - Sahabat Polisi mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan selaku pelapor kasus prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven untuk menjalani pemeriksaan, Senin 5 Desember 2022.
Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut, kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi naik menjadi tahap penyidikan.
Divisi Hukum Sahabat Polisi, Eko memberikan perkembangan terkait kasus prank KDRT Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Baca Juga: Kinerja Ekspor Jateng Terus Turun, Neraca Perdagangan Jawa Tengah Alami Defisit
“Progresnya cukup bagus, alhamdulillah menggembirakan,” jelas Eko dilansir dari Seleb Oncam News.
“Di mana nanti dalam penyidikan itu, akan dicari bukti-bukti untuk ditetapkan terlapor menjadi tersangka,” lanjutnya.
Untuk ditetapkannya terlapor menjadi tersangka, sedikitnya terdapat dua barang bukti.
Baca Juga: Status Gunung Semeru Awas! Aktivitas Vulkanik Mereda, Tapi Tetap Harus Bersigap
Hal tersebut sudah dipenuhi sehingga memungkinkan untuk pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven ditetapkan sebagai tersangka.
Konten prank KDRT yang melibatkan sahabat polisi termasuk dalam kasus laporan palsu dengan hukum pidana satu tahun empat bulan.
Artikel Terkait
Buntut Video Prank KDRT, Perempuan ini Ngotot Ingin Baim Wong Masuk Penjara dan Pakai Baju Tahanan
Jalani Pemeriksaan soal Video Prank KDRT, Baim Wong: Sekali Lagi, Saya Minta Maaf Ya
Baim Wong Bikin Konten Prank KDRT, Maksudnya Buat Edukasi Berakhir Menyulut Emosi
Buntut Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Siap Diperiksa Hari Ini di Polres Jaksel
Diperiksa 4,5 Jam soal Konten Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Dicecar 70 Pertanyaan