SUARAMERDEKA.COM - Sidang kasus pencemaran nama baik yang menyeret Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Senin 21 November 2022.
Agenda dalam sidang kali ini, Nikita Mirzani membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nikita Mirzani dikenai pasal berlapis yang menjerat dirinya, yakni Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
"Izinkan saya menyampaikan keberatan pribadi untuk mendapatkan keadilan atas tindakan zalim yang saya alami," ujar Nikita Mirzani dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin 21 November 2022.
Baca Juga: Hadir di Piala Dunia 2022, Intip Biografi dan Sederet Film yang Diperankan Morgan Freeman
Nikita Mirzani menceritakan bahwa saat tanggal 15 Juni 2022, pukul 03.00 dini hari mengungkapkan terdapat 12 orang dari kepolisian Serang kota mendatangi rumahnya.
Dan ingin menangkap Nikita Mirzani dengan memaksa masuk di rumah Nikmir tersebut.
"Kepolisian Serang kota tersebut berteriak-teriak dengan kata-kata yang tidak pantas," ujarnya.
Bahkan Nikmir juga menjelaskan Kepolisian Serang kota tersebut melakukan tindakan zalim dan sewenang-wenangnya hingga mencekik asisten rumah tangga Nikmir.
Baca Juga: Ingin Aglonema Beranak Pinak? Cukup Gunakan Alat Sederhana Ini Tunas Aglonema Tumbuh Hanya 7 Hari
"Mencekik asisten rumah tangga saya, di depan pintu masuk," tambahnya.
Pada saat membacakan eksepsi saat anaknya ingin berangkat sekolah dan terdapat banyak polisi, Nikita tak kuasa meneteskan air mata.
"Pada jam 7 pagi, adalah jadwal anak saya bernama Azka untuk pergi belajar ke sekolah," jelasnya sambil terbata-bata dengan tangisan.
"Pada saat sudah siap-siap berangkat, anak saya melihat banyak sekali kepolisian yang berada di parkiran mobil, hingga menyebabkan saya ketakutan," sambungnya.
Artikel Terkait
PN Serang Perpanjang Masa Tahanan Nikita Mirzani Selama 30 Hari: Kalau Kurang Bisa Ditambah
Nikita Mirzani Bakal Jalani Persidangan 14 November 2022, Masa Penahanan Diperpanjang
Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Dakwaan Pencemaran Nama Baik di PN Serang
Dito Mahendra Disebut Rugi Rp 17,5 Juta, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Mempertanyakan
Duh... Sidang Nikita Mirzani Ditunda, Hakim Harus Ikut Lomba Kejuaraan Tenis Dulu!