SUARAMERDEKA.COM - Saat Ini migrasi dari TV analog Ke TV digital sudah berlangsung dan pemerintah mematikan TV analog per 2 November 2022.
Pemerintah melalui Kominfo juga membagikan Set Top Box gratis kepada Masyarakat tidak mampu agar bisa tetap menikmati siaran televisi.
Seperti diketahui peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Hanya Ketik NIK di Web ini, Bisa Bawa Pulang Set Top Box Gratis dari Kominfo
Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap.
Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
- Tahap pertama, 30 April 2022
- Tahap kedua 25 Agustus 2022
- Tahap ketiga 2 November 2022.
Baca Juga: Lengkap! Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Kediri, Blitar, Tulungagung, Nganjuk dan Sekitarnya
Saat ini pemerintah melalui Kominfo sudah mulai menghentikan siaran TV analog di sejumlah wilayah.
Artikel Terkait
Halal, Dapatkan Set Top Box Gratis Kominfo Jika Memang Berhak, Cek Melalui WhatsApp atau Ketik NIK di Web Ini
Terkini! Libas Kutu Putih Sampai Kandas, Cukup Semprotkan Cairan Bumbu Dapur Dirumah tanpa Pestisida
Sungguh Sakti, NIK bisa Datangkan STB Gratis ke Rumahmu
Terbongkar, Ternyata Rayap Kandas tak Berbekas, dengan Semprotkan Bahan di Rumah tanpa Pestisida
Gak Usah Bingung, Ini Lho Cara Pasang Set Top Box TV Digital ke TV analog, Sangat Mudah Gak Bikin Ribet