SUARAMERDEKA.COM - Nikita Mirzani terseret kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Sidang perdana Nikita Mirzani digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Senin, 14 November 2022.
Namun sidang yang berlangsung kemarin ternyata mendapatkan putusan, jika Nikita Mirzani harus menunggu dua pekan lagi untuk menjalani sidangnya.
Baca Juga: Mengantuk, Truk Muatan Pasir Terguling di Parit di Ungaran, Sopir Harus Mendapatkan Perawatan
Sebelumnya juga jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan kepada Nikita Mirzani bahwa pelapor (Dito Mahendra) mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta karena postingan Nikita Mirzani tersebut.
Dalam persidangan kemarin, hakim ternyata memutuskan sidang lanjutan digelar dua pekan dari kemarin, karena Hakim Deddy Adi Saputra harus mengikuti lomba tenis di lingkungan PN Serang.
Nikita yang memakai kemeja putih dan bandana bermotif coklat hitam tersebut menanggapi perihal penundaan sidangnya.
Baca Juga: Denmark Open 2022 Hadirkan Andalan Indonesia, Fajar Alfian: Berawal dari Bangku SD
“Yang mulia mohon maaf kelamaan,” kata Nikita Mirzani kepada Majelis Hakim.
Namun, hakim memastikan jika penundaan sidang tersebut hanya pada pekan itu saja yang terkait dengan agenda eksepsi.
Nikita Mirzani atau kerap dipanggil nyai ini dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, ia harus didakwa dengan tiga pasal yang berlapis, diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Bikin Bangga, Jam Tangan Kayu Karya Anak Bangsa Jadi Cinderamata di KTT G20
Dimana Nikita Mirzani didakwa pasal tersebut karena melakukan pencemaran nama baik kepada Dito Mahendra di media sehingga pelapor dirugikan senilai Rp 17,5 juta.
Dakwaan kedua, dikenakan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari pasal tersebut, nyai harus menghadapi dakwaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra karena telah memposting foto korban ke Instagram dalam kondisi telah diedit.
Artikel Terkait
PN Serang Perpanjang Masa Tahanan Nikita Mirzani Selama 30 Hari: Kalau Kurang Bisa Ditambah
Nikita Mirzani Bakal Jalani Persidangan 14 November 2022, Masa Penahanan Diperpanjang
Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Dakwaan Pencemaran Nama Baik di PN Serang
Dito Mahendra Disebut Rugi Rp 17,5 Juta, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Mempertanyakan