SUARAMERDEKA.COM - Sidang perdana Nikita Mirzani digelar pada Senin 14 November 2022 di Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Dalam sidang tersebut, agenda yang dibacakan adalah surat dakwaan untuk Nikita Mirzani.
Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan jika terdakwa Nikita Mirzani dalam mengunggah postingannya kala itu telah merugikan Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.
Baca Juga: UPDATE Harga Telur dan Daging Ayam Ras di Pasar Jawa Tengah, 15 November 2022: Mayoritas Naik!
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid juga mempertanyakan akan hal tersebut.
"Makanya saya tanya, ini Rp 17,5 juta atau Rp 17 miliar," ungkap Fahmi pada kanal YouTube Intens Investigasi.
"Itu yang saya tanyakan tadi, karena kan yang disebut menimbulkan kerugian Rp 17.500.000," imbuhnya.
Baca Juga: Kembali Naik, Intip Harga Komoditas Bawang Merah dan Bawang Putih di Jawa Tengah 15 November 2022
Fahmi pun memperlihatkan kertas surat dakwaannya kepada wartawan di sana, dan mengatakan bahwa ia mempertanyakan akan kerugian senilai Rp 17,5 juta tersebut.
"Yang mulia saya ingin bertanya, ini ada angka tujuh belas juta lima ratus apakah benar atau salah ketik?" ungkapnya.
"Inilah kehebohannya, sangat heboh luar biasa makanya yang bikin lucu itu angkanya Rp 17.500.000," tindasnya.
Lalu kuasa hukum nyai juga menyebutkan jika Nikita Mirzani tidak kenal dengan pelapor yang melaporkan kasus tersebut.
"Saya memposting ada orang lapor polisi ada yang ribut sekali seperti siapa katanya," ungkapnya.***
Artikel Terkait
Selesai Disusun JPU, Surat Dakwaan Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit, Fitri Salhuteru: Ada Masalah Sama Tulang Punggung
PN Serang Perpanjang Masa Tahanan Nikita Mirzani Selama 30 Hari: Kalau Kurang Bisa Ditambah
Nikita Mirzani Bakal Jalani Persidangan 14 November 2022, Masa Penahanan Diperpanjang
Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Dakwaan Pencemaran Nama Baik di PN Serang