SUARAMERDEKA.COM - Kasus tindakan pidana pencucian uang (TPPU) sekaligus menyebarkan berita bohong serta penyesatan yang menyeret Indra Kenz atau Indra Kesuma menjadi terdakwa,saat ini majelis hakim telah memutuskan.
Di mana Indra Kenz dinyatakan oleh majelis hakim divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah karena melakukan tindakannya tersebut.
Bahkan putusan divonis untuk Indra Kenz dipenjara ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut untuk 15 tahun penjara.
Baca Juga: Reza Arap Aktif Aplikasi Kencan, Wendy Walters Berikan Pengakuan Mengejutkan Ini!
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," tegas Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini Senin, 14 November 2022 dikutip dari PMJ News.
Dan majelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Knez dengan kurun waktu dipenjara selama 10 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," tambahnya.
Baca Juga: Heboh! Raksasa Kripto FTX Jatuh Bangkrut, Duit Investor Jadi Nyangkut
Di sisi lain, Indra Kenz juga harus membayar denda senilai Rp 5 miliar dan jika dirinya tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," tegasnya.
Tambahan informasi, jika Indra Kenz terbukti bersalah karena melanggar Pasal Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Selamat! BTS Raih Penghargaan MTV European Music Awards, Catatkan Rekor Istimewa
Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan yang disampaikan oleh Indra Kenz.***
Artikel Terkait
Seret Mantan Indra Kenz Lainnya, Vanessa Khong Banjir Hujatan Netizen: Kalo Apes Jangan Nyalahi Orang Lain
Terungkap Peran Vanessa Khong dan Ayahnya di Kasus Indra Kenz
Penampilan Wajah Indra Kenz Sebelum dan Sesudah Dipenjara, Beda Banget
Dijenguk Paris Pernandes, Indra Kenz Akui Menyesal dan Janji Jadi Lebih Baik
Mentor Indra Kenz, Fakarich Divonis Penjara 10 Tahun, Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU