SERANG, suaramerdeka.com - Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang perdana dakwaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin 14 November 2022.
Sidang terhadap kasus yang dijalani Nikita Mirzani rencananya akan dihadiri secara online dari Rutan Serang.
"(Sidang) mungkin online karena hari ini perkembangannya ada permintaan dari JPU (jaksa penuntut umum)," kata Uli Purnama Humas PN Serang
"Kita lihat hari ini offline atau online," sambung Uli Purnama kepada wartawan dilansir dari PMJNEWS.com.
Meski JPU meminta sidang dilakukan online, Uli mengatakan tidak menutup kemungkinan sidang terhadap Nikita Mirzani dilakukan secara offline.
Namun, dia menyebut belum ada permintaan dari pihak terdakwa Nikita Mirzani agar sidang digelar secara offline.
"Sementara yang saya terima belum ada permintaan untuk itu, mungkin setelah sidang pertama," ucapnya.
"Nanti sikap hakim bagaimana, mungkin secara offline," tambah Uli.
Baca Juga: Enam Tewas dalam Ledakan Istanbul, Erdogan: Berbau Terorisme
Sidang pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani akan dipimpin ketua majelis Dedi Ari Saputra.
Hakim anggota adalah Slamet Widodo dan Atep Sopandi.
Uli mengungkapkan, untuk persidangan Nikita Mirzani akan dilakukan di ruangan sidang utama.
Belum ada kebijakan khusus bagi pengunjung sidang kecuali apabila nanti pengunjung sidang melebihi kapasitas.
"Sementara ini belum ada, kalau pengunjung melebihi kapasitas mungkin nanti ada pertimbangan mengingat masih suasana COVID,"pungkasnya ***
Artikel Terkait
Kronologi Farel Prayoga Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Dia Faktanya, Pendamping: Berawal dari...
Koper Sempat Nyasar hingga ke Medan, Kaesang: Mungkin Sudah Tak Sejalan...
Belum Resmi Cerai, Reza Arap Terciduk Aktif di Aplikasi Kencan, Siapa Sosok Barunya?
Koper Akhirnya Kembali Usai 'Nyasar' ke Medan, Kaesang: Koperku Butuh Healing...
TikTokers Belva Diagnosis Tourette Sindrom Seperti Bellie Eilish, Sempat Tak Percaya: Ah Nggaklah...