PN Serang Perpanjang Masa Tahanan Nikita Mirzani Selama 30 Hari: Kalau Kurang Bisa Ditambah

- Rabu, 9 November 2022 | 21:36 WIB
Penampakan Nikita Mirzani yang sedang memenuhi kewajiban untuk melapor di Polres Serang. (PMJ News)
Penampakan Nikita Mirzani yang sedang memenuhi kewajiban untuk melapor di Polres Serang. (PMJ News)

SUARAMERDEKA.COM – Artis sensasional Nikita Mirzani sudah dijadwalkan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pekan depan.

Pada Oktober lalu Nikita Mirzani resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Atas kasus tersebut PN Serang sudah pernah melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani selama 20 hari di rutan kelas IIB, Banten.

Saat itu terdapat dua alasan dalam penahanan Nikita Mirzani yaitu subjektif dan objektif.

Baca Juga: Nonton Preman Pensiun 7, Ishq Mein Marjawan 2 dan Ikatan Cinta Tetap Jernih di TV digital dengan Cara ini

Alasan subjektifnya adalah untuk memberi efek jera.

Bukan tanpa alasan Pasal 21 ayat 1 KUHP digunakan untuk menjerat Nikita.

Pasal tersebut menyebutkan tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

Sementara alasan objektifnya menggunakan Pasal 21 ayat 4 bahwa adanya ancaman pidana diatas 5 tahun.

Baca Juga: Nonton Siaran TV Digital Gak Pakai Set Top Box (STB), Pastikan TV Kamu Punya Stiker Ini, Lengkap Cara Seting

Pada pekan lalu dikatakan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah selesai menyusun berkas surat dakwaan Nikita.

Sebelumnya Nikita dikabarkan pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang.

Oleh JPU Kejari Serang permohonan penangguhan tersebut ditolak.

Alasan penolakan tersebut telah melalui banyak pertimbangan.

Baca Juga: Gus Baha: Istri Cerewet, Bisa Jadi Pertanda Sang Suami Akan Diangkat Jadi Wali.

Halaman:

Editor: Rosikhan Anwar

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X