SUARAMERDEKA.COM – Artis sensasional Nikita Mirzani sudah dijadwalkan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang pekan depan.
Pada Oktober lalu Nikita Mirzani resmi ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Atas kasus tersebut PN Serang sudah pernah melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani selama 20 hari di rutan kelas IIB, Banten.
Saat itu terdapat dua alasan dalam penahanan Nikita Mirzani yaitu subjektif dan objektif.
Alasan subjektifnya adalah untuk memberi efek jera.
Bukan tanpa alasan Pasal 21 ayat 1 KUHP digunakan untuk menjerat Nikita.
Pasal tersebut menyebutkan tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.
Sementara alasan objektifnya menggunakan Pasal 21 ayat 4 bahwa adanya ancaman pidana diatas 5 tahun.
Pada pekan lalu dikatakan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah selesai menyusun berkas surat dakwaan Nikita.
Sebelumnya Nikita dikabarkan pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang.
Oleh JPU Kejari Serang permohonan penangguhan tersebut ditolak.
Alasan penolakan tersebut telah melalui banyak pertimbangan.
Baca Juga: Gus Baha: Istri Cerewet, Bisa Jadi Pertanda Sang Suami Akan Diangkat Jadi Wali.
Artikel Terkait
Akhirnya Nikita Mirzani Buka Suara, Ini Alasan Mantan Istri Dipo Latief Lepas Hijab dan Lebih Memilih Hal Ini
Kuasa Hukum Bantah Tudingan JPU Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani: Kejaksaan Kalau Sabtu Libur
Kuasa Hukum Bantah Isu Nikita Mirzani Tertekan Hingga Stres Usai Mendekam di Rutan: Dia Santai-santai Aja
Selesai Disusun JPU, Surat Dakwaan Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Nikita Mirzani Dilarikan ke Rumah Sakit, Fitri Salhuteru: Ada Masalah Sama Tulang Punggung