JAKARTA, suaramerdeka.com - Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid SH membantah tudingan jika jaksa penuntut umum (JPU) menolak penangguhan penahanan kliennya.
Seperti dikutip suaramerdeka.com dalam tayangan BESTKISS, Fahmi Bachmid menegaskan rumor penolakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani oleh JPU tersebut tidak benar.
Pasalnya, Fahmi Bachmid menambahkan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang libur pada hari Sabtu.
Baca Juga: Gaspol, Aglonema Dijamin Tumbuh Subur, Jangan Asal Gunakan Pot
Sehingga tidak mungkin jika JPU sudah membuat keputusan penolakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani tersebut.
"Hari sabtu kejaksaan libur. Kecuali mereka buka sendiri kantornya, saya gak tahu ya".
"Kalau kantornya saja tutup bagaimana bisa membuat keputusan," tutur Fahmi Bachmid.
Pihaknya yakin permohonan penangguhan penahanan sang artis kontroversial ini bisa dikabulkan.
Baca Juga: Silahkan Baca bagi yang belum Tahu, 4 Fakta Soal Rayap, No 3 Gak Nyangka
Lantaran didalam pasal pencemaran nama baik tersebut ancaman hukumannya empat tahun.
"Tidak mungkin bisa ditahan, karena ancaman hukumannya 4 tahun".
"Yang lain-lain itu anak dari persoalan," imbuh Fahmi.
Sejauh ini pihaknya masih menunggu saran pendapat dari kantor Kejari.
Baca Juga: Suerr, Gak Bohong, Kutu Putih KO Dibasmi dengan Cairan Ini
"Dan insyaallah saya kan yang bertemu hari kamis, doain saja semoga dikabulkan ya".
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Borong Pizza untuk 700 Narapidana, Komentar Warganet Terpecah
Tak Peduli Kasusnya, Nikita Mirzani Khawatirkan Nasib 1.500 Anak Yatim dan Orang Jompo yang Ia Santuni
Nikita Mirzani 20 Hari Ditahan di Rutan Serang, Pengacara: Allah Pasti akan Turun Tangan
Permohonan Penagguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak JPU, Ini Alasannya
Akhirnya Nikita Mirzani Buka Suara, Ini Alasan Mantan Istri Dipo Latief Lepas Hijab dan Lebih Memilih Hal Ini