Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Wanita Ini Colek Kapolri Listyo Sigit, Diperlakukan Bak Penjahat

- Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:55 WIB
Nikita Mirzani resmi ditahan (Instagram/@nikitamirzanImawardi_173)
Nikita Mirzani resmi ditahan (Instagram/@nikitamirzanImawardi_173)

JAKARTA, suaramerdeka.com - Kejari Serang resmi menahan Nikita Mirzani usai menerima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polres Kota Serang.

Nikita Mirzani bakal ditahan di Rutan Kelas II A sejak Selasa, 25 Oktober 2022.

Nikita Mirzani ditahan terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra di media sosial.

Baca Juga: 30 Ide Caption Hari Sumpah Pemuda, Cocok Banget Buat Post Instagram dan Status WhatsApp

Fitri Salhuteru pengusaha dan sahabat Nikita Mirzani mencolek Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Instagram Stories-nya @fitri_salhuteru.

Ia mengatakan bahwa Nikita Mirzani sudah siap dan tahu akan diperlakukan tidak adil di negeri ini.

"Semoga bapak Kapolri memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita," tulis Fitri Salhuteru sambil menandai Instagram Kapolri Jenderal Listyo Sigit seperti yang dilihat Suaramerdeka.com pada Rabu 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Cetak Sejarah, Rishi Sunak PM Berdarah Asia Termuda di Inggris selama 200 Tahun, Simak Pidato Perdananya

Fitri juga menyampaikan bahwa, jika masalah ITE dengan bukti yang tidak begitu jelas bisa membuat Nikita Mirzani ditahan seperti penjahat berat.

"Jika ITE yang buktinya tidak jelas saja, Nikita diperlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran," ungkapnya.

"Semoga hukum bisa di tegakkan. Saya akan speak up masalah ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini," harapannya.

Nikita Mirzani Tertawa saat diantar ke Rutan

Baca Juga: Alasan Keluarga, Pemain Ini Putuskan Mundur Dari PSIS Semarang

Fahmi Bachmid Pengacara Nikita Mirzani mengatakan kliennya justru tertawa usai diantar ke rutan.

"Dia ketawa. Dia bilang, 'saya mohon agar Allah yang turun tangan dalam masalah ini'," ucap Fahmi di Serang, Banten, Rabu, 26 Oktober 2022

Halaman:

Editor: Edyna Ratna Nurmaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X