JAKARTA, suaramerdeka.com - Kejari Serang resmi menahan Nikita Mirzani usai menerima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Polres Kota Serang.
Nikita Mirzani bakal ditahan di Rutan Kelas II A sejak Selasa, 25 Oktober 2022.
Nikita Mirzani ditahan terkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra di media sosial.
Baca Juga: 30 Ide Caption Hari Sumpah Pemuda, Cocok Banget Buat Post Instagram dan Status WhatsApp
Fitri Salhuteru pengusaha dan sahabat Nikita Mirzani mencolek Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Instagram Stories-nya @fitri_salhuteru.
Ia mengatakan bahwa Nikita Mirzani sudah siap dan tahu akan diperlakukan tidak adil di negeri ini.
"Semoga bapak Kapolri memberikan perhatian untuk masalah yang menimpa Nikita," tulis Fitri Salhuteru sambil menandai Instagram Kapolri Jenderal Listyo Sigit seperti yang dilihat Suaramerdeka.com pada Rabu 26 Oktober 2022.
Fitri juga menyampaikan bahwa, jika masalah ITE dengan bukti yang tidak begitu jelas bisa membuat Nikita Mirzani ditahan seperti penjahat berat.
"Jika ITE yang buktinya tidak jelas saja, Nikita diperlakukan bak penjahat berat, apakah penyekapan yang korban dan buktinya jelas akan bebas berkeliaran," ungkapnya.
"Semoga hukum bisa di tegakkan. Saya akan speak up masalah ini hingga ada keadilan yang fair di negeri ini," harapannya.
Nikita Mirzani Tertawa saat diantar ke Rutan
Baca Juga: Alasan Keluarga, Pemain Ini Putuskan Mundur Dari PSIS Semarang
Fahmi Bachmid Pengacara Nikita Mirzani mengatakan kliennya justru tertawa usai diantar ke rutan.
"Dia ketawa. Dia bilang, 'saya mohon agar Allah yang turun tangan dalam masalah ini'," ucap Fahmi di Serang, Banten, Rabu, 26 Oktober 2022
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Ditahan Selama 20 Hari, Surat Dakwaan Disiapkan
Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Sebut Hukum Tak Sama
Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Kasus Apa dan dengan Siapa? Ternyata Bermula dari Ini
Nikita Mirzani Ditahan, Bunda Corla Turut Prihatin: Setiap Manusia Memiliki Kekhilafan